LSM MRB: SUAP WTP BPK RI OLEH BUPATI CS, BUKTI BOBROKNYA KINERJA
MENYUSUL INDIKASI SAMISADE DIBONGKAR KPK
Bogor – Nasib kepala daerah kabupaten Bogor yang ditangkap KPK dengan indikasi awal adanya praktek suap kepada BPKRI Wilayah Jabar ,dicermati LSM MRB (Mitra Rakyat Bersatu) dalam
keterangannya kepada wartawan ,Rabu (11/5) disekretariatnya Jl.Cifor Bogor Barat,Kota Bogor.
Ketum LSM MRB,Jamal Natsir,SH menyatakan bahwa indikasi dan bukti suap kepada auditor BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia wilayah Jabar dalam untuk meraih penilaian WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) adalah kejadian KLB ( kejadian Luar Biasa) dan amat memalukan pemerintah pusat dan daerah karena ini menyangkut kredibilitas penyelengara pemerintahan juga nama baik lembaga negara yang secara permananen mengemban amanah, tugas pokok jalannya sistem negara dan tatanan pemerintahan.
” Ini sudah masuk KLB (Kejadian Luar Biasa) yang tentu tidak boleh dianggap biasa oleh para aktifis juga elemen masyarakat Kabupaten Bogor,ini sudah masuk rusaknya tatanan moralitas dan turunnya kinerja pemerintahan ,artinya korupsi dan prakteknya telah menjadi pelaziman hingga rentan menjadi budaya keseharian dilevel pejabat daerah” tegas Jamal Natsir,SH.
Pihaknya meminta KPK lebih intensif dalam melakukan pendalaman secara masif pada penelusuran asset para pejabat dikabupaten Bogor baik pada para mantan pejabat daerah juga kepala SKPD ,dimana indikasinya kekayaan mereka yang dilaporkan dalam LHKPN ( Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara) sejak menjadi PPTK ( Kasie ) hingga PPK ( Kabag) dan PA ( Kadis) rentan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya bahkan diduga kuat telah diinvestasikan pada beberapa tempat berupa tanah,lahan ,perumahan,kendaraan dan investasi bisnis lainnya secara tersembunyi sebagai upaya pencucian uang ,urai Jamal pada wartawan.
” Kami LSM pertama yang menyuarakan adanya dugaan upaya secara sistematis dalam program SAMISADE bupati Bogor yang rentan dikorupsi secara berjamaah karena dalam aturanya saja pada Perbup No.83 tahun 2020,khususnya pasal 4 dan 16 ,sarat dengan penerjemahan yang multi tafsir bahkan disinyalir berbau indikasi penyalahgunaan keuangan daerah ,ada aturan swakelola bisa dipihak ketigakan namun tidak ada lembaga yang telah ditunjuk resmi mengawasi mekanisme proyek dialokasi anggaran tersebut baik spek teknis dan RAB juga standar mutu pekerjaan,padahal ini keuangan APBD yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan rinci.
Dimana secara prinsip saja bahwa keuangan bersumber APBD berupa pekerjaan atau kegiatan fisik baik jalan dan jembatan menjadi kewenangan dan kewajiban pokok / urusan wajib pemerintah daerah melalui SKPD teknis sesuai tupoksinya sesuai UU.No.32 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah” ujar dia.
Ditambahkan dia,pihaknya dalam waktu dekat akan membuat draft audensi kepada ketua DPRD juga bupati kaitan program SAMISADE juga membuat surat laporan resmi pada KPK kaitan hasil kajian dan analisa hukum program Samisade tersebut dalam prakteknya dan temuan yang telah dilakukan dibeberapa desa.( Red)