Lebih Dari 700 anggota PSHT Lakukan Aksi Damai di Alun Alun

Purbalingga – Selasa 24 januari 2023 lebih dari 700 Massa yang tergabung dalam perguruan silat PSHT melakukan aksi turun ke jalan untuk melakukan aksi damai, semua berasal dari beberapa ranting/kecamatan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Dalam aksi damai yang dikoordinatori oleh Ketua PSHT Cabang Purbalingga ( Agung Pramono ) tersebut menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya adalah mengharapkan agar aparat penegak hukum /forkopimda segera menertibkan kegiatan yang masih mengatasnamakan PSHT dengan memakai Lambang dan logo PSHT.

” Berdasarkan surat kesepakatan damai antara PSHT kepengurusan mas agung Pramono dan kelompok PSHT kepengurusan sdr suratno tertanggal 06 September 2021 yang ditandai ikrar damai bersama yang disaksikan oleh Forkopimda Kab.Purbalingga yang bertempat di POLRES PURBALINGGA yang juga di saksikan KAPOLRES PURBALINGGA (saat itu) dan disepakati menggunakan Lambang, Logo, dan nama organisasi masing masing sesuai apa yang terdaftar di dirjen HAKI ” ujar AGUNG PRAMONO selaku ketua PSHT PURBALINGGA.
Setelah dilakukannya Orasi di Alun alun Purbalingga ( depan Pendopo Kabupaten ) perwakilan dari PSHT cabang purbalingga sebanyak 5 orang menyampaikan surat Tuntutan yang ditujukan kepada Kesbangpol Purbalingga dan ditembuskan kepada Kesbangpol provinsi dan Ombudsmen .
Dalam perbincangan dengan kepala Kesbangpol dengan disaksikan oleh Kasat Intel Polres Purbalingga disampaikan oleh Kepala Kesbangpol bahwa pihak Kesbangpol dengan senang hati menerima surat tuntutan dari PSHT dan akan mempelajari isi surat tersebut dan dalam waktu secepatnya akan menjawab surat tersebut.
Ditanyakan juga oleh lima perwakilan PSHT Cabang Purbalingga terkait dengan SKT yang di keluarkan oleh kesbangpol kepada sekelompok oknum yang masih mengaku sebagai PSHT dan Kesbangpol berjanji akan melakukan Kajian kembali terhadap SKT tersebut.
Ditambahkan oleh Agung Pramono . ” Apakah surat kesepakatan damai pada tanggal 6 september 2021 sudah tidak berlaku lagi dan bagaimana dengan pihak mereka yang melanggar perjanjian itu dan mengapa dari pihak Kesbangpol memberikan SKT itu ?,
Terkait legalitas badan hukum kami sudah jelas ada dan juga terdaftar di KEMENKUMHAM dengan nomor AHU-0001626. AH. 01.07.Tahun 2022″ ucap KETUA PSHT PURBALINGGA AGUNG PRAMONO
Ditempat yang sama. “Karena saya disini sebagai Kepala Kesbangpol masih baru akan tetapi kami berjanji akan mempelajari berkas-berkas nya dan segera menindaklanjuti surat keberatan dari pihak PSHT”kata Kadin Kesbangpol”.
Pertemuan dengan Kepala Kesbangpol berlangsung sekitar 40 menit dan setelah itu massa PSHT membubarkan diri secara tertib.Ap