KPK Wajib Endus Kerugian Negara, Mantan Dirut PDAM Indramayu Ketiban Pulung Rp.53 M?
INDRAMAYU – Saat ini ada kasus janggal dan amat menohok pada pemerintahan di Indramayu.
Hingga kasus ini telah mengelinding bagai bola pijar yang bakal membakar seisi pemerintahan terlebih adanya ranah kewenangan jabatan dalam kasus tersebut senilai Rp.53 M.
Tim investigasi Tipikor pun menelusuri jejak dan rekam kasus ini hingga didapatkan informasi yang amat perlu diketahui.
Aktifis anti korupsi ,Gustapol Maher dari LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia ) meminta KPK yang disebut menerima surat tembusan indikasi adanya uang Anyir Rp.53 M yang mengarah pada Dirut dan Bupati dapat mendalami kasus ini jangan hanya diam bagai macan ompong.
” Ini pemerintahan ada Azas tertib dan kepastian hukum dan bukan maen- maen jika surat bupati ini jelas merupakan surat penting dan serius tidak seperti DebtColector ,bukan asal tagih saja harus mendasar dan tepat serta benar” tegas Gustapol Maher.
Ditambahkan dia,
saat mantan Dirut PDAM Indramayu mengadu ke DPRD tentunya Syah saja tapi ini bukan kewenangan dan ranah politik ini adalah ranah hukum maka kami minta penyidik untuk turun tangan dan tidak diam.
Terutama adalah KPK yang dalam hal ini surat Bupati itu ditembuskan pada lembaga KPK pusat maka KPK harus pula menjemput bola.
Berawal kasus ini terungkap ketika ,mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Indramayu, Tatang Sutardi dibuat kaget. Ia tiba-tiba menerima surat dari Pemkab Indramayu, dan diminta mengembalikan uang sebesar Rp53 miliar, atau Rp 53.909.578.164.
Tatang akhirnya memilih untuk mengadu ke DPRD Indramayu perihal surat tersebut. DPRD pun merespon dengan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Inspektorat, Dirut Perumdam Titra Darma Ayu saat ini, serta pihak terkait lainnya, Senin 4 September 2023.
Tatang mengungkapkan, Surat Bupati Indramayu dengan nomor 700/1845/Eko itu disampaikan kepada Mantan Dirut PDAM atau Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu masa jabatan 2018-2021 tersebut per tanggal 2 Agustus 2023 kemarin.
Dalam surat penagihan pengembalian tersebut tertulis, uang senilai Rp 53,9 miliar untuk pengembalian rekening kas Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Tatang Sutardi diminta mengembalikan uang tersebut paling lambat 27 September 2023. Tatang mengaku sangat keberatan dan mengadu ke DPRD Indramayu.
“Saya pensiun Tahun 2021 bulan April. Saya kaget, sudah 2 tahun setengah lebih jabatan berakhir, tiba-tiba ada surat tagihan,” ujar Tatang, usai rapat audiensi di Gedung DPRD Indramayu, Senin 4 September 2023.
Tatang sendiri mengaku heran perihal nominal uang dalam jumlah besar yang diminta Pemda untuk ia kembalikan tersebut. Apalagi dalam audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Indramayu, sebagai objek hukum, Tatang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya.
Tatang juga dalam hal ini mempertanyakan kewenangan Inspektorat Indramayu dalam melaksanakan audit terhadap BUMD Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu tahun 2018-2021.
Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin yang memimpin rapat tersebut mengatakan, dari hasil mediasi tersebut, diketahui data yang dipaparkan oleh pihak inspektorat soal pengembalian rekening kas masih mentah.
Syaefudin sangat menyayangkan, karena mantan Dirut PDAM Indramayu justru seolah ditersangkakan, ia bahkan harus mengembalikan uang tanpa terkecuali paling lambat 27 September 2023. Padahal yang bersangkutan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Syaefudin juga menyayangkan sikap dari Pemda Indramayu. Karena dalam surat tersebut tidak ada tembusan ke DPRD Indramayu. Bahkan legislatif baru mengetahui soal polemik ini usai ramai di media sosial.
“Dalam hal ini kami meminta kepada inspektorat untuk lebih mengkaji lagi, menginvestigasi soal hal tersebut. DPRD sebagai perwakilan rakyat tentu saja akan menampung aspirasi masyarakat, termasuk pak Tatang ini,” tegasnya.(Red,03)