JUSTICIA

KPK Diminta Audit Harta Kekayaan Eks Bupati Bogor, KSO Lahan PTPN 1 Gunung Mas “Kampung Ulin’ Tak Dibayar

BOGOR – Perilaku dan gaya hidup para mantan pejabat Kabupaten Bogor kembali disorot.

Selain 2 Mantan Mantan Bupati Bogor,yang pernah di Cokok KPK informasi terbaru soal mantan Bupati Bogor menunggak pembayaran negara non pajak ratusan juta rupiah amat memalukan.

Sumber PTPN 1 Regional 2, Gunung Mas menyatakan bahwa mantan Bupati Iwan Setiawan, diketahui menunggak ke negara sebesar Rp107 juta lebih.

Tunggakan ini terjadi lantaran Iwan Setiawan sebagai Direktur CV Sakawayana Sakti pemilik Kampung Ulin belum membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke PT Perkebunan (PTPN) I Regional 2 sesuai perjanjian kerja sama Atau KSO.

Perihal tunggakan tersebut mencuat berdasarkan surat PTPN I Regional 2 nomor A2D-RH/X/2025.09.22-18 tanggal 22 September 2025 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken Region Head PTPN I Regional 2, Desmanto.

Dalam surat tersebut dijelaskan PTPN I Regional 2 dan CV Sakawayana Sakti terikat dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor FRJ/II.1/1682,VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pemanfaatan Lahan untuk Kegiatan Pengembangan Kawasan Wisata Outdoor Activity “Kampung Uin” dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Unit Agrowisata Gunung Mas Afdeling Cikopo Selatan, tepatnya di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.

Invoice maupun surat peringatan 1,2, dan 3 telah dilayangkan PTPN ke CV Sakawayana Sakti sejak April 2025. Pihak PTPN juga telah memberikan keringanan terhadap permohonan penundaaan pembayaran kompensasi sampai dengan 15 Agustus 2025.

Karena sampai tanggal 22 September 2025 tak juga melakukan pelunasan, maka PKS berakhir. Akan tetapi berdasarkan PKS itu pula, meski PKS berakhir tidak menghapuskan kewajiban CV Sakawayana Sakti kepada PTPN I Regional 2 yang belum dipenuhi yaitu sebesar Rp107.476.236,00.

Dalam isi surat tersebut pula tertulis bahwa jika tak dipenuhi oleh CV Sakawayana maka perkara tunggakan bisa menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, dengan berakhirnya PKS, CV Sakawayana Sakti juga diminta menyerahkan kembali objek kerja sama kepada PTPN I Regional 2 paling lambat 22 Oktober 2025.

Asisten Manajer Legal dan Umum PTPN I Regional 2, Asep Zaenal Muttaqin, membenarkan bahwa Iwan Setiawan selaku Direktur CV Sakawayana Sakti memiliki tunggakan (PNBP) ke negara melalui PTPN sebesar kurang lebih Rp107 juta.

“Ya benar. Informasinya sampai hari ini belum dibayar,” katanya yang dikonfirmasi Kamis 11 September 2025.

Asep menyebutkan, dengan berakhirnya PKS tersebut area eks Kampung Ulin bakal dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain” paparnya.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *