RAGAM

KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Pemberantasan Tindak Pidana korupsi telah digadang-gadang sejak lama, dan telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Upaya demi upaya telah dijalankan, baik dalam mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor)oleh semua lapisan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Begitu juga dalam hal mencegah dan memberantas Tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, diantaranya
Pemerintah Desa selaku eksekutif dan sekaligus pengelola Keuangan Desa, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya dengan disiplin mengikuti dan memahami semua aturan yang ada Dan harus transparansi, akuntabel serta bertanggungjawab.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau yang disebut dengan istilah lain nya selaku pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam hal ini sangat penting dalam mencegah terjadinya tipikor, karena bila pengendalian dan pengawasannya baik maka tindak kecurangan bisa diminimalisir.
Masyarakat Desa Setempat, dimana dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting selaku stakeholder yang harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa nya.
Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus bersinergi dengan setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya. paradigma baru dalam menanggulangi kejahatan dalam ke uangan dapat dilakukan dengan cara menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, pemberantasan tipikor oleh KPK dapat dijadikan acuan dalam menanggulangi tipikor dana desa.:Penulis S.ekandi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *