KORBAN TERKENA DAMPAK PERTANYAKAN BANTUAN YANG BELUM DIDAPAT

Sementara yang rusak nya tidak seberapa sudah ada pencairan
CIANJUR – Indikasi terjadinya pemalsuan data dan kelayakan mendapatkan program bantuan tahap 4 dipertanyakan.
Salah seorang warga yang rumah nya terkena dampak gempa bumi berkekuatan 5,6 Mw yang terjadi 2 tahun yang lalu mempertanyakan kelayakan sipenerima bantuan.



Salah seorang warga yang rumah nya terkena dampak gempa merasa ada kejanggalan dalam turun nya bantuan.
Karena seperti nya ada beberapa rumah warga yang justru rumah nya tidak rusak sama sekali atau di bawah 20% kerusakan mendapatkan bantuan sementara menurut dia rumah nya sendiri yang kalau dilihat dengan fakta yang ada lebih rusak punya dia ,ujar w. Justru tidak dapat bantuan
Dugaan mengarah kepada data dan oknum yang bermain dengan sengaja untuk mencari keuntungan sendiri atau bisa juga kelompok tertentu.



Aparat dan dinas terkait diminta untuk kembali memeriksa kebenaran yang menimpa rumah nya si penerima bantuan.
Dan kejadian ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan temuan yang ada dilapangan kepada fihak-fihak terkait dalam hal ini
1.Dinas Perkim.
2.BPBD.
3.Kejaksaan dan polres Cianjur.
Karena seperti nya ada unsur kesengajaan yang di manipulasi data dari yang sebenar nya.
Bantuan untuk korban terkena Dampak yang sebenar nya rusak justru sampai hari ini belum dapat bantuan.
Sementara itu rumah-rumah yang kerusakan nya tidak sampai 30% bahkan dibawah 20% justru dapat bantuan.
Aparat penegak Hukum dalam hal ini kejaksaan dan Polres Cianjur diminta agar segera mengevaluasi kebenaran nya.
Agar jangan sampai uang negara disalah gunakan dengan alasan yang sama untuk memperbaiki rumah,padahal rumah tersebut jauh dari kata rusak.
Temuan dilapangan ini akan diteruskan dan dilaporkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,
Dan setelah di pertanyakan ke fihak yang berwenang,
Jawaban nya akan ditinjau kembali dan akan segera di evaluasi serta akan dtindak tegas bilamana hal tersebut nyata ada nya..
Catatan…
Tahap 1.TMK
Tahap 2.TMK
Tahap 3 TMK
tiba-tiba tahap 4 muncul nama sebagai penerima bantuan.
Ini catatan dan harus segera diusut tuntas,agar bisa menjadi contoh bagi yang lain.
Karena pemalsuan Dokumen diasumsikan merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam pasal 263 s.d Pasal 276 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.dan pasal 391 s.d. pasal 400 UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang berlaku sedang diundangkan yaitu tahun 2026.
Ini juga merupakan pengalaman untuk mereka yang sengaja melakukan manipulasi data agar semua menjadi faham aturan hukum yang belaku.
Semoga bantuan yang diterima sesuai dengan kebutuhan yang sudah diperuntukan nya yaitu perbaikan rumah,bukan untuk hal-hal lain nya
Seperti
1.Bayar utang.
2.Modal usaha.
3.bayar kontrakan.
4 biaya sekolah
Dan lain sebagai nya.
Penerima bantua harus bersyukur karena dilapangan ternyata masih ada korban yang rumah nya tidak bisa ditempati tapi justru sampai saat ini mereka belum dapatkan bantuan.
Sementara dibagian lain yang rumah nya dinilai kerusakan nya di bawah 20%-30% Justru sudah dapat bantuan lebih awal.
Di akhir kemudian bukan tidak mungkin tim ahli dari dinas terkait akan kembali meninjau ulang bantuan yang sudah diberikan,
Berhak dan tidak berhak nya mereka mendapatkan bantuan.
Dan bilamana sampai terjadi bahwa si penerima sebenar nya tidak layak atau TMK maka pemerintah dalam hal ini akan menindak tegas orang tersebut termasuk wajib mengembalikan dana yg sudah diberikan.
Karena sudah merugikan negara atau bisa dituntut dengan aturan dan hukum yang berlaku
(Asep lukman)



