RAGAM

Ketua LSM ARMI Minta Oknum Kades Jual Lahan AJS Dipanggil Kejaksaan Cibinong

BOGOR – Makin terang dan jelas adanya dugaan penjualan lahan oleh oknum kades setelah pihak yang mengklaim tidak pernah menjual Lahannya memberi keterangan.

” Ya Total lahan saya di kampung Palalangon itu terdiri dari 7 hektar lahan Garapan dan 6000 Meter Sertifikat.

Saya memiliki bukti surat dan itu jelas atas nama saya dan belum pernah mengoper alih garapan dan apa lagi menjual pada orang lain apalagi menjual pada orang lain ” tegas AJS pada wartawan.

Sementara itu komentar LSM ARMI ( analisis riset monitoring Indonesia) melalui Ketum bung Geno Benghol meminta pihak berwenang yakni kejaksaan untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan atas dugaan penjualan lahan secara sepihak oleh oknum kades ini”ujar Bung Geno Benghol.

“Pasal yang mengatur tentang menjual tanah orang lain adalah Pasal 372 KUHP.

Dimana dalam Pasal ini berlaku jika seseorang terbukti sengaja menguasai dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sertifikat hak atas tanah untuk menjualnya.

Selain itu, ada beberapa pasal hukum lain yang berkaitan dengan tanah, yaitu:
Pasal 15 Permendagri 4/2007 yang melarang memperjualbelikan tanah desa, kecuali untuk kepentingan umum.

Pasal 2 UU 51/Prp/1960 yang melarang memakai tanah tanpa izin yang berhak.

Pasal 385 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah” papar Bung Geno Benghol .

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *