Ketua Komite SMA Negeri 3 Cibinong, Gerry M Suwaryo: Komite Sekolah Hanya Berurusan Dengan Sembilan Rombel

BOGOR – Ketua Komite SMA Negeri 3, Cibinong, Gerry M Suwaryo, mengatakan Komite Sekolah hanya berurusan dengan sembilan rombongan belajar (rombel) yang diterima di SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor yang diterima melalui proses PPDB murni.
Terkait ada satu rombel berisi calon siswa (casis) titipan dari bebagai pihak yang diterima, tapi tidak melalui proses PPDB murni, komite masih menunggu keputusan dari Kementrian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendibudritek).
“Komite Sekolah hanya berurusan dan berhubungan dengan sembilan rombel yang telah diterima di SMA Negeri 3 Cibinong, sesuai dengan penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) murni,” ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (28/08/24) saat diminta tanggapannya.
“Terkait ada satu rombel berisi calon siswa titipan dari berbagai pihak yang tidak melalui proses PPDB murni, komite masih menunggu keputusan dari Kemendikbudristek. Namun demikian hubungan emosional dengan orang tua atau wali murid, tetap kita jaga,” tambah Gerry.
Dijelaskan mantan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut, bahwa Komite sekolah yang ia pimpin tidak ada hubungannya ke ranah penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. Komite baru berurusan dan berhubungan setelah calon siswa diterima di SMA Negeri 3 Cibinong melalui proses PPDB.
Menurut Gerry, tugas dari Komite Sekolah ada tiga sebagaimana diatur dalam Permindikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yakni; 1. Melakukan pengawasan kepada Kepala Sekolah dan Guru. 2. Mengawasi jalannya pendidikan (proses belajar menajar). 3. Membantu mencarikan solusi untuk meningkatkan mutu pendidikan apabila tidak bisa dicover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan sebut saja Indra (bukan nama sebenarnya) dalam penyelengaraan PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor TA 2024/2025, diketahui terdapat penerimaan siswa sebanyak 10 rombel, satu rombel berisi siswa titipan dari berbagai pihak.
Satu rombel terebut, diduga kuat tdak melalui proses PPDB murni, karena diduga kuat sarat adanya korupsi, kolusi dan gratifikasi. Satu rombel tersebut sudah aktif belajar bersamaan dengan sembilan rombel lainnya. Namun untuk satu rombel itu hingga kini belum terdaftar.
“Karena tidak terdaftar sangat mungkin akan didiskualifikasi. Artinya para siswa titipan tersebut harus dikeluarkan dari sekolah. Jelas hal ini kerugian besar bagi orang tua siswa. Dapat dipastikan para orang tua murid akan demo SMA Negeri 3 dan minta uang yang masuk dikembaikan,” tandas Indra.
Menurut Praktisi Hukum yang juga seorang pengacara senior Didi Sumardi, SE, SH, MH, dalam pelaksanaan PPDB pada SMAN 3 Cibinong, patut diduga kuat telah terjadi penyelewengan atau penyimpangn dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan atau jabatan.
“Terduga pelaku penyelewengan atau penyimpangan karena kedudukan, wewenang atau jabatan dapat dijerat dengan Undang Undang Anti Korupsi. Sebab terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan gratifikasi untuk memperkaya diri/badan/orang lain,” tandasnya Selasa (20/08/24).
Terkait adanya PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor TA 2024/2025, sebanyak satu rombel berisi calon siswa titipan dari berbagai pihak yang tidak melalui prowes PPDB murni dibenarkan oleh Hubungan Masyrakat (Humas) SMA Negeri 3 Cibinong, Joko.
“Benar ada satu rombel yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujarnya Kamis (22/08/24) di Cibinong.
Terkait apa yang disampaikan Humas SMA Negeri, 3 Joko tersebut saat dikonfirmasi Ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat M Ade melalui WA Jumat malam (23/08/24) pukul 20.20 mengatakan :
Kepala Sekolah sudah diperiksa dan di BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat sesuai kewenangannya,” ujar Ade melalui WhatApps (WA) yang dikirim Jumat (23/08/24) pukul 20.20.
“Untuk 36 calon peserta didik tidak bisa masuk reguler dan diarahkan ke SMA khusus atlit,” tambahnya sebagaimana tertulis dalam WhatApps yang dikirim Jumat malam itu pada jam dan menit yang sama.
WA Kadisidik Provinsi Jawa Barat, M. Ade tersebut disampaikan khusus kepada tipikorinvetigasi.com saat diminta tanggapannya, terkait ada satu rombongan belajar (rombel) yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Apa yang disampaikan Kadisidik Provinsi Jawa Barat, M. Ade tersebut kepada tipikorinvetigasi.com, saat dimintakan tanggapan kepada Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, H. Subagio, mengatakan mendukung penuh dengan langkah yang diambil oleh Kepala Disdik Provinsi Jabar terebut.
“Calon siswa yang diterima di sekolah reguler, akan tetapi tidak sesuai degan ketentuan dalam penyelengaraan Penerimaan Pesrta Didik Baru harus ditinjau kembali. Karena meupaka pelangaran,” ujarnya melalui telelpon seluler Senin (26/08/24) lalu saat diminta tanggapanya.(ahp)