PEMERINTAHAN

DPRD Balangan Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Dua Raperda

BALANGAN – DPRD Balangan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua buah Raperda. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (6/5/2024).

Dua Raperda yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan tenaga Medis dan Paramedis.

Adanya dua Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum kepada Kebijakan-Kebijakan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Balangan, sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyaluran aspirasi daerah dan sebagai alat untuk Pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Balangan.

Secara garis besar, rancangan perda yang disampaikan merupakan rancangan perda yang di untuk di terapkan di Kabupaten Balangan.

“Selain merupakan Raperda di tahun 2024, yaitu Pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan,” kata Ahsani Fauzan.

Menurutnya, ada banyak sekali memiliki manfaat untuk Pembangunan di Kabupaten Balangan. Sehingga dengan adanya perda ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Balangan.

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan tenaga Medis dan Paramedis. “Dengan adanya Raperda pendayagunaan tenaga Medis dan Paramedis ini tentunya agar memberikan pelayanan secara kompeten dan profesional dan Kesehatan di Kabupaten Balangan menjadi lebih baik untuk kenyamanan Masyarakat yang ada di Kabupaten Balangan,” ujar Ahsani Fauzan.

Efektifitas Rancangan Peraturan Daerah baik pada masa Pembahasan maupun Penerapannya adalah pada kegiatan Sosialisasi. Pada Program Sosialisasi Rancangan Perda yang dilakukan oleh DPRD, diharapkan sinergi semua pihak agar tercipta keharmonisan pada tatanan Pelaksana sampai kepada Masyarakat sebagai tujuan dari adanya Rancangan Perda tersebut.

Dalam pemandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Balangan diakhiri dengan penandatanganan dua buah raperda tersebut.(Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *