PEMERINTAHAN

Kemenkum Kalsel Terima Konsultasi Disperindag ‎Balangan Terkait Perlindungan KI

BALANGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menerima kunjungan konsultasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis, Kamis (8/1/2026).

‎Kegiatan berlangsung di Ruangan BerAkhlak Kanwil Kemenkum Kalsel. ‎Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai prosedur pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap potensi unggulan Kabupaten Balangan, antara lain Indikasi Geografis bambu tirik, sasirangan khas Balangan, serta motif baru piring.

‎‎Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan alam dan budaya daerah agar memiliki nilai tambah serta kepastian hukum.

‎‎“Kabupaten Balangan memiliki potensi kekayaan alam dan budaya yang sangat besar. Potensi tersebut perlu segera didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, agar terlindungi secara hukum dan tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Meidy Firmansyah.

‎‎Ia juga menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

‎Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Balangan, Melna Sujiati, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Balangan belum memiliki produk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis, sehingga konsultasi ini menjadi langkah awal yang strategis. Selain itu, disampaikan pula rencana penjajakan kerja sama dengan pihak CSR, yaitu PT Adaro, dalam rangka pemajuan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Balangan.

‎‎Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel memaparkan pentingnya Indikasi Geografis serta menjelaskan tahapan dan prosedur pendaftarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel turut memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme lanjutan permohonan, persyaratan administratif, serta dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah daerah.

‎‎Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam mempercepat pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah berbasis kearifan lokal. (AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *