Kejati Lakukan Penggeledahan di Danau OPI Jakabaring

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di kantor PT Baturaja Multi Usaha anak perusahaan PT Semen Baturaja TBK pada Rabu, (12/4/2023).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Adi Mulyaman menjelaskan penggeledahan ini dilakukan karena adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen sejak tahun 2017 hingga 2021.
“Pelaksanaan penyidikan ini karena adanya MoU antara PT Semen Baturaja dan Kejati Sumatera Selatan, misinya bersih-bersih BUMN. Jadi, infomrmasi ini merupakan laporan internal,” kilahnya.
Menurut Adi, pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat di Palembang, di kantor PT Semen Baturaja di Kecamatan Kertapati dan di kantor PT Baturaja Multi Usaha yang merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja.
Selain mengamankan beberapa alat bukti dari kantor PT Semen Baturaja, penyidik juga menyita sejumlah berkas sebanyak empat kontainer plastik kecil, berupa nota penjualan dan lain-lain yang berkaitan dengan pemasaran pengelolaan dan pendistribusian Semen Baturaja di kantor PT Baturaja Multi Usaha.
Penyidik Kejati Sumatera Selatan telah memanggil sejumlah pihak terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Diantaranya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi guna melengkapi alat bukti.
ADENI ANDRIADI