Kejati Diminat Panggil Sekda Kota Bogor Soal Lahan Asset Disewakan ke Pom Bensin ,apakah masuk PAD?

BOGOR – Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor dinilai makin carut dan marut terlebih soal Pengelolaan lahan dan asset milik Pemkot Bogor.
Padahal tentunya aset ini juga menentukan dalam penilaian BPKRI dalam hasil audit yang selalu menjadi temuan.

Benarkah dari beberapa objek lahan dan tanah Pemkot Bogor itu disewakan atau telah dijual belikan hingga pemilik salah satu Pom Bensin tidak mengubris surat dari Sekda Kota Bogor untuk melakukan upaya pengosongan lahan padahal surat 3 tahun surat dilayangkan.
Hal lainnya adalah juga asset Pemkot berupa fasos dan fasum beberapa perumahan elit yang juga dipertanyakan semisal perumahan BNR yang hingga kini menjadi pertanyaan pubik.
Komentar dari aktifis Kota Bogor M.Fajar Cahyana ,Kamis (21/12) hal ini amat memalukan dan telah pula mencedarai marwah pemerintah apalagi telah disurati secara formil oleh Sekda.
” Ini bukan perkara biasa tapi harus disikapi serius oleh pihak Hukum juga .
Apakah benar objek POM Bensin Dadali itu saat ini tanah tersebut masih milik Pemkot Bogor atau memang sudah berganti kepemilikan saat ini.
Jangan sampai asset lahan berupa tanah di Kota Bogor dalam pengelolaan dan inventarisasinya amburadul hingga amat rentan terjadi konflik of interset pihak tertentu bahkan muncul Dugaan adanya praktek yang pula dapat merugikan negara atau pemerintah” Ujar M.Fajar Cahyana .
“Negara ini adalah negara hukum.
Ada azas taat dan Tertib Hukum ,maka tentu jika sudah 3 tahun tidak juga lahan pomkot diserahkan atau dikosongkan tentu ada delik Hukum yang dapat dikenal atau sanski.
Karena sudah 3 tahun disurati Sekda tak digubris maka
Perbuatan tindak pidana menggunakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, bahwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Undang – undang Nomor 51/Prp/1960 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Barang siapa; Memakai tanah; tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” Ujar M.Fajar Cahyana.
Selain itu juga bagi unsur penyelenggara daerah yang mengabaikan atau pula melakukan pembiaran terjadi hal pun dapat pula dilaporkan .
‘Pengaturan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b dan d serta Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bagi segenap ASN yang menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada”tegasnya.
Dalam petikan surat yang ditandatangani Sekda itu,diberikan waktu ultimatum 30 hari sejak surat dikirim tertanggal 25 Nopember 2020 namun hingga kini tak digubris bahkan surat resmi ini telah diberi nomer resmi atau nota dinas No.591/UU 75-BKAD sebagai susulan dari surat pertama bulan maret yang juga diabaikan .
“Ada dugaan sengkarut masalah lahan atau tanah yang merupakan asset Pemkot yang disewakan di Kota Bogor belum jelas dalam pelaporan keuangan
Hingga dugaan muncul adanya pat- pat gulipat antar oknum
Kepala Daerah dan oknum aparat pemerintah pun ada yang terlibat kasus hukum terkait aset pemerintah. Mengapa hal ini kerap terjadi dan berulang?
Bahkan selalu menjadi
Temuan dalam audit Pemeriksaan BPKRI.
“Beberapa persoalan yang sering muncul yaitu: (1) Pencatatan aset belum dilakukan atau tidak akurat; (2) Aset tidak didukung dengan data yang andal; (3) Proses penyusunan laporan tidak sesuai ketentuan; (4) Aset belum dioptimalkan (underutilized); (5) Standard operating prosedur (SOP) belum disusun; (6) Aset berupa tanah belum bersertifikat; (7) Aset dikuasai pihak lain; (8) Aset yang tidak diketahui keberadaannya; dan (9) Mekanisme penghapusan aset tidak sesuai dengan ketentuan dan inipun dari tahun Ketahun terjadi di Kota Bogor .
Padahal aturan hukum jelas dalam pengelolaan aset telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang “Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)” yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang “Pedoman Pengelolaan BMD” maka permasalahan aset yang ada dapat dijadikan temuan di Kota Bogor terkait pendapatan daerah atau PAD yang menguap juga dapat diteruskan pada tahapan Penyidikan atau Investigasi secara mendalam oleh pihak penegak hukum baik Kejagung atau Kejati Jawa Barat ” Kata M.Fajar Cahyana .( Red03)



