JUSTICIA

Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti dari 13 Perkara

BALANGAN – Kejaksaan Negeri Balangan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 13 perkara Februari – Maret yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman belakang kantor Kejari Balangan, Kamis (24/4). 13 perkara tersebut meliputi narkotika 7 perkara, kamtibum 5 perkara dan oharga 1 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5.98 gram, minuman keras dan alkohol 25 botol, senjata tajam 2 buah, handphone 12 unit, hingga senjata api rakitan 1 unit.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh para peserta yang hadir.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menyampaikan pentingnya upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Ia mengimbau agar pelajar dan masyarakat menjauhi hal-hal yang dapat merusak masa depan.

“Kami berusaha mencegah agar anak-anak kita, para pelajar di Kabupaten Balangan, tidak terjerumus ke dalam bahaya narkotika dan barang terlarang lainnya. Jangan mendekati, apalagi menggunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menyampaikan edukasi kepada pelajar tentang pentingnya menjaga diri dari pergaulan buruk.

Ia mengajak para pelajar untuk menjadi agen perubahan dan pelapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kita semua ingin Balangan ini bebas dari narkoba dan miras. Mari jaga kepercayaan orang tua dan guru, serta terus kejar cita-cita dengan pergaulan yang sehat dan positif,” tegasnya.(Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *