Kejaksaan Negeri Sanggau Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tipikor APBDes Sungai Alai
SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Tahun Anggaran 2020 dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 739 juta, Kamis 7 April 2022.
Saat ini, AR merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Klas IIB Sanggau atas kasus korupsi APBDes Tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDes Tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp 1.370.655.842 Pada Desa Sungai Alai, yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya,”kata Kajari Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Freddi Wiryawan, Jumat 8 April 2022.
Freddi menjelaskan bahwa ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran per item kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh oknum Desa Sungai Alai yaitu AR (Kaur Keuangan/Bendahara Desa Sungai Alai) yang melakukan penyimpangan pengelolaan Keuangan anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp 739 juta,”jelasnya.
Lanjutnya, Bahwa tersangka menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi. “Tersangka tidak ditahan karena masih menjalani masa hukuman diperkara sebelumnya,”ujarnya.
Pasal yang disangkakan yakni primair dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH, Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Seperti diketahui, Saat ini juga AR merupakan terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Klas II B Sanggau atas kasus korupsi APBDes Tahun anggaran 2018 dan 2019. (*)