Kasus Penyerobotan Tanah 3,2 Ha Mandek 3 Tahun di Unit I Dittipidum II, Advokat Fuji Handriana Lapor ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Ombudsman

JAKARTA – Penanganan perkara penyerobotan tanah seluas 3,2 hektar terletak di Desa Cjeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, oleh mafia tanah mandek 3 Tahun di Unit I Dittipum II Barekim Polri. Kasusnya dilaporkan Advokat Fuji Handriana ke Kapolri, ke Jaksaan Agung, dan Ombudsman, Senin (2/11/26).
“Karena,penanganan perkara penyerobotan tanah seluas 3,2 hektar terletak di Desa Cjeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, oleh mafia tanah mandek 3 Tahun di Unit I Dittipum II Barekim Polri, maka kasusya kami laporkan Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto,” ujarnya di Barekrim Polri.
“Tak hanya ke Kapolri Suyudi, tapi juga Ke Jaksa Agung RI, dan Ombudsman RI. Khusus ke Kapori, surat laporan kemi tembuskan ke Kepala Bareskrim dan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, karena telah terjadi pelanggaran etik profesi,” tambah Fuji.

Menurutnya, jika kasusnya tersebut masih juga tetap mandek, pihaknya tak segan-segan membawa perkaranya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Dan Pra Peradilan, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Komisi III DPRI RI yang menangani masalah hukum.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Endang Pratiwi Wahyudi SH didampingi Kuasa Hukumnya Fuji Handriana, SH. minta Kadiv Propam Mabes Polri memeriksa dua penyidik Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskim, AKP Snt dan Bripka Rg, karena diduga merekayasa SP3.
“Kami minta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa dua penyidik Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskim, AKP Snt dan Bripka Rg,” ujarnya Kamis (29/10/26) di Bareskrim Polri.
“Karena, penyidik tersebut diduga kuat berencana merekayasa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada perkara yang tengah ditangani oleh Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskim Polri,” imbuh Fuji
Menurutnya, dalam proses penyidikan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Dittipidum Bareskim telah 4 kali berkirim surat ke Jampidum Kejagung. Bahkan, telah menetapkan 9 orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi.

Tapi, kata Fuji, berdasarkn informasi yang didapat, justru sekarang ini akan dikeluarkan SP3 oleh penyidik nakal. Apa alasannya tidak diketahui pasti. Namun, yang jelas penerbitan SP3 tersebut, karena diduga “ada sesuatu” pada penanganan perkara dimaksud.
Seperti diketahui, terdapat kasus dugaan perampasan tanah milik Endang Pratiwi SH seluas 3,2 Hektar terletak di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, yang dilakukan mafia tanah kelompok Jimmy Lianto Cs (9 orang). Kasusnya lalu dilporkan ke Dittipidum Baekrim Polri.
Laporan masuk tahun 2023. Perkara sudah naik dan berkas sudah sampai di Kejaksaan Agung dengan status P-17, artinya sudah ditangani 3 Jaksa untuk mengawal perkara ini. SPDP bahkan sudah 4 kali dikirim ke Jampidum Kejagung, 24 saksi telah diperiksa dan 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, jelas Advokat Fuji, proses di Bareskrim justru mandek. Bahkan tercium aroma tidak sedap. Terdengar kabar bahwa perkara 3,2 Hektar Cijeruk ini akan di-SP3-kan. Diduga dilakukan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.
“Sudah jelas klien kami Ibu Endang Pratiwi SH tanahnya dirampok 3,2 Ha di Cijeruk, berkasnya juga dipalsukan. Tapi kenapa mafia tanah malah dilindungi? Kami minta Kapolri menindak anak buahnya,” lanjutnya.
Diketahui Kepala Kantah ATR/BPN Kab Bogor, Periode 2019-2021, Sepyo Achanto, dua Kepala Seksi, Panitia A, Jimmy Lianto Cs 9 orang dan Kades Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kab Bogor, Asep Saiful Rahman terduga sindikat sertifikat tanah atas nama 9 orang, dua Warga Negara Asing (WNA).

Dengan terungkapnya mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor yang terindikasi/diduga menerbitkan Sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kab Bogor dengan cara memalsukan dokumen milik orang lain, berakibat oknum Kepala BPN Sepyo dan beberapa stafnya menjadi tersangka sesuai SPD
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mensinyalir terdapat nama 9 orang warga keturunan yang beralamat seputar Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat. Dua diantaranya Warga Negara Asing beralamat di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat.
Sembilan orang tersebut adalah Jimmy Lianto, Suardi Amin, Lim Hartanto, Supardy Hioe, Ong Pinnardi Citra, Adenan Aminan, Benny Hanjaya Marzuki, Freddy Gozali dan Ong Teng Hai. Dua diantaranya warga negara asing, diduga berinisial LH dan AA, keduanya dibuatkan KTP Indonesia.(Ahp)



