Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ciamis, Diminta Sikapi Kerugian Pemerintah Soal Pengelolaan Parkir Blud RSUD Ciamis
CIAMIS_ “Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ciamis dimnta segera sidak dan sikapi tentang kerugian Pemerintah soal Pengelolaan Parkir BLUD RSUD Ciamis dengan kerugian mencapai Rp 133juta sesuai LHP BPKP Jawa Barat Anggaran Tahun 2020, serta indikasi kerugian lain nya yang di duga sudah berjalan dari tahun 2017 semenjak kontrak perjajian di buat realisasinya belum di ketahui dan sampai saat ini Tahun 2022 belum terselsesaikan, sejak munculnya hasil audit 2020 kita jadi tahu bahwa ada persoalan dalam perjanjian tersebut yang indikasinya merugikan keuangan daerah” kata Asep Nurdin _Masyarakat pemerhati kebijakan Pemerintah Minggu (23/10)” jangan abaikan persoalan ini karena sudah menyangkut kerugian daerah,, saya minta kejaksaan dan insfektorat segera sidak , biar kelihatan dari sisi mana letak persoalannya”Ungkapnya,
Ditambahkannya, “yang saya sesalkan,kenapa manajemen RSUD Ciamis tidak mengambil sikap dari awal, ketika dalam kontrak perjanjian tidak terpenuhi, harusnya putus saja kontraknya,”apa mereka tidak mengerti tentang perjanjian Kontrak, perjanjian itu telah tercantum dalam Pasal 1313 KUHPerdata,“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. dan kontrak berfungsi untuk mencegah dan meminimalisir timbulnya masalah di kemudian hari, Dengan dibuatnya kontrak, maka masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak dapat mengetahui hak dan juga kewajibannya. Dengan demikian, pelaksanaan suatu hubungan bisnis dapat berjalan dengan baik” tambahnya.
Di lain pihak,Manajemen Blud Rsud, Raden Aris Sukmayana, SSTP,MSi, Kepala Bagian Tata Usaha saat di jumpai di ruangannya Menjelaskan, “saya sudah berupaya melakukan penagihan Namun pihak pengelola parkir PT HP (inisial, Red) baru mengembalikan sebesar Rp.12.500.000 dari kewajiban tahun 2020 dan untuk tahun 2021 sudah masuk 25.000.000 Juta Rupiah“ Jelasnya,
Seperti yang di beritakan sebelum nya, Blud RSUD Ciamis telah membuat perjanjian kesepakatan dengan PT. HP (inisial, Red) PKS Nomor 112/KONTRAK-SUI/XI/2017 dan 445/277-RSU/2017 Dalam perjanjian kerjasama ini Antara Pihak satu dengan Pihak Dua diatur menganai bagi hasil kerjasama pengelolaan parkir berdasarkan fix income sebesar Rp6.500.000/bulan, dan dapat mengalami perubahan/kenaikan dengan persetujuan kedua belah pihak, selain itu, untuk bagi hasil penyewaan ruang/space Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam area parkir berdasarkan bagi hasil pendapatan kotor dengan pembagian 40% untuk RSUD Ciamis dan 60% untuk PT HP, fix income sebesar Rp6.500.000,/bulan x12 dan dari bagi hasil sewakios sebesar Rp4.620.000,/bulan x12 atau total sebesar Rp133.440.000/Tahun, jika di hitung dari tahun 2017 maka di kali 3 tahun bisa di bayangkan berapa kerugian pemerintah jika itu terjadi.( purqon)