Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Gerak Cepat Terkait Dugaan WNA Ilegal Di Pertambangan Pasir Besi

SUKABUMI – Tim Intelejen dan Penindakan keimigrasian kantor imigrasi kelas I Non TPI Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya ada nya Dugaan WNA Ilegal yang bekerja di Pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Cikawung Desa Cidahu kecamatan Cibitung kabupaten Sukabumi.
Yang mana Dugaan tersebut menyalah gunakan ijin tinggal tidak sesuai peruntukan nya, Tim Intelejen dan Penindakan keimigrasian tersebut bergerak cepat di pimpin langsung oleh Torang,
Torang menjelaskan kepada media Tipikorinvestigasi.com bahwasanya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tersebut.

Kami pun (Imigrasi) berkolaborasi dan membuat tim bersama BAIS (Badan Intelegen Strategis) Intel Kodim 0622 Pelabuhan Ratu untuk bergerak cepat penindakan ke lokasi tersebut pada hari kamis 13-11-2025.
Akan tetapi di saat kami/Tim Melintasi jalur tersebut cukup menguji Adrenalin dan lumayan memakan waktu,ucap Torang.
Masih dengan Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor imigrasi kelas I Non TPI Sukabumi Torang,
Setelah kami menyisir lokasi yang di informasikan dugaan tersebut,
Alhasil Tim tidak menemukan ada nya WNA ilegal yang di maksud,ucap Torang,
Torang berharap informasi ini akurat,akan tetapi mungkin kedatangan kami terEndus oleh WNA ilegal tersebut.ucap Torang,
Torang menegaskan, untuk para WNA yang berkunjung ke Indonesia, jangan sampai menyalah gunakan peruntukan dokumen di saat berkunjung ke Indonesia,khususnya ke Sukabumi,tentu nya kami bagian dari Intelejen dan Penindakan keImigrasian kantor imigrasi kelas I Non TPI SUKABUMI akan menindak Tegas,ucap Torang, (Array)



