PEMERINTAHAN

Kades Sengon beri penjelasan terkait surat edaran untuk RT

Brebes- Kades Sengon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes,H.Ardi Winoto yang di konfirmasi terkait dugaan adanya Pungutan Bantuan di Kantor Pos Tanjung(PKH,BSU,BPNT)yang di lakukan oleh salah satu RT nya oleh salah satu awak media pada hari Senin,28/11/2022.Sudah menjelaskan bahwa Pemdes Sengon hanya memberikan undangan dan secara teknis masyarakat sendiri yang mengambil ke Kantor Pos.

Masih menurut Kades Sengon H.Ardi Winoto mengatakan”Saya buat surat edaran Hari Selasa,29/11/2022 tersebut karena dari semua RT dan Kadus yang ada di Desa Sengon ketika di konfirmasi pihaknya tidak ada yang melakukan pungutan sebesar 50 ribu sampai seratus ribu.Surat Edaran ini di lakukan karena Saya tidak tahu menahu soal RT mana RW mana yang melakukan hal tersebut”ucapnya di temui di ruangan Kantor Desa, Jum’at,02/12/2022.

“Surat Edaran itu agar menjadi perhatian bagi RT-RT dan bukti bahwa Pemdes tidak pernah ada instruksi dan Larangan keras Untuk Pungli dalam bentuk apapun”sambung Kades ini tegas.
“sampai hari ini pun saya belum tahu Siapa RT yang di duga melakukan Pungutan,dan dari pihak Media yang mengkonfirmasi saya,tidak menyebutkan RT berapa RW berapa”lanjutnya.
“Dalam Rapat Musyawarah di Desa juga saya selaku Pemdes,menyampaikan terus ke RT/RW,Aparatur pemdes, agar setiap bentuk bantuan apapun agar tidak memungut sepeserpun dari bantuan bantuan yang ada”tuturnya.
Kades juga menghimbau ke warga Masyarakat yang menerima Bantuan agar jangan sampai memberikan uang dengan alasan apapun.
(Tholib)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *