Kades Pulau Betung Jadi Tersangka Kasus Korupsi
OKI- Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Pulau Betung Kecamatan Pampangan Liansyah Idris sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan desa di desa pulau betung.
Liansyah Idris dianggap bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana desa sebesar Rp 206.000.000 dalam proyek rehabilitasi jalan desa. Rinciannya dana dari anggaran dana desa pulau betung 2020 sebesar Rp 332.584.000 yang digunakan untuk proyek rehabilitasi jalan desa.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan berdasarkan alat-alat bukti yang kuat, kepala desa pulau betung akhirnya ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus penyimpangan proyek jalan desa”.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengurangi volume atau spesifikasi pengerjaan fisik jalan. Dari anggaran sebesar Rp 332.584.000 yang dianggarkakan, kepala desa pulau betung melakukan mark up sebesar Rp 206.000.000 untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, kepala desa pulau betung mengajukan pengembalian uang sebesar Rp 41.000.000 kepada kejaksaan negeri kabupaten ogan komering ilir.
Parahnya lagi, selama menjabat sebagai kepala desa pulau betung, anggaran dana desa pulau betung diduga dikelola secara serampangan.
Kepala Desa Pulau Betung Liansyah Idris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Lapas Klas llB Kota Kayuagung.
Penyidik menjerat mantan Kepala Desa Pulau Betung Liansyah Idris dengan menggunakan pasal berlapis. Yakni, pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf D undang-undang nomor 49 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.
Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf D dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Adeni Andriadi