PEMERINTAHAN

Januari – Agustus 2026, Disdukcapil Terbitkan 633 Akta Kematian

BALANGAN – Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan mencatat telah menerbitkan 633 dokumen Akta Kematian.

Tingginya angka pengurusan dokumen ini didorong oleh kewajiban administratif. Saat ini, Akta Kematian menjadi syarat mutlak bagi ahli waris untuk mencairkan sejumlah program bantuan dari pemerintah dan jaminan sosial.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Balangan, Mustofa Kusuma, membenarkan bahwa peningkatan angka kepengurusan ini berkaitan langsung dengan sejumlah program stimulus sosial.

“Peningkatan kesadaran warga untuk melapor ini dipengaruhi secara langsung oleh adanya Program Santunan Kematian dan perlindungan pekerja rentan melalui asuransi. Saat ini, kepengurusan klaim tersebut mewajibkan lampiran akta kematian,” jelas Mustofa, Senin (14/9).

Berdasarkan data sebaran wilayah, permohonan penerbitan tertinggi tahun ini dicatatkan oleh Kecamatan Halong dengan 104 akta. Jumlah tersebut disusul oleh Kecamatan Batumandi sebanyak 103 akta, dan Kecamatan Lampihong 90 akta.

Sementara dari sisi demografi, pelaporan kematian didominasi oleh kelompok lansia usia 60-69 tahun dengan jumlah 187 jiwa, diikuti kelompok usia 50-59 tahun sebanyak 148 jiwa.

Mustofa membeberkan, puncak tren permohonan akta kematian sepanjang tahun ini terjadi pada bulan April dengan total 107 dokumen. Untuk mengakomodasi tingginya arus permohonan masyarakat, pihaknya memastikan alur birokrasi telah dipangkas.

“Kami menyediakan kemudahan akses layanan agar masyarakat tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor Disdukcapil. Cukup melalui layanan online via aplikasi Galuh Sanggam atau memanfaatkan fasilitas pengurusan melalui pemerintah desa masing-masing,” pungkasnya.(AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *