JUSTICIA

Januari 2024 Polres Balangan Tangani 6 Kasus Persetubuhan, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

BALANGAN – Sepanjang Januari 2024, sebanyak Enam kasus tindak pidana persetubuhan di Kabupaten Balangan ditangani Polres Balangan, lima diantaranya diamankan dan satu masih dalam pencarian.

Kasus pencabulan yang ditangani Polres Balangan sejak Januari 2024, dimana tiga pelaku dilaporkan pada dua minggu pertama bulan Januari 2024 dan tiga laporan kembali ada pada akhir bulan Januari.

AKBP Riza Muttaqin menambahkan, untuk pelaku pencabulan masih satu orang dalam pencarian dan satu orang merupakan anak dibawah umur.

Pada dua minggu pertama tiga orang pelaku yang diamankan merupakan satu korban, korban adalah warga dengan keterbelakangan mental. Sedangkan untuk minggu akhir Januari kembali diamankan tiga pelaku dan tiga korban.

Hal ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dalam kegiatan Komferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Balangan, Selasa (06/02/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadirkan 13 tersangka yang terlibat pada tujuh laporan polisi dan pengungkapan delapan perkara di Satuan Reskrim Polres Balangan.

“Untuk penanganan tindak pidana persetubuhan kami juga bekerjasama dengan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog karena korban ada yang keterbelakangan mental.” ujarnya.

Selain tiga kasus persetubuhan dibawah umur juga melakukan pengungkapan perkara membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin sebanyak dua kasus, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kasus serta satu kasus pengeroyokan.

Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengunkapan perkara kepemilikan 5010 butir Karisprodol dan sabu 0,83 gram dengan lima laporan dan delapan tersangka. Selain itu Satuan Samapta juga menangani dan mengamankan pemilik dari produksi tuak yang terbuat dari aren.

Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan menambahkan untuk pengungkapan produksi tuak dengan barang bukti 85 liter dilakukan tindak pencegahan dengan rutin melakukan patroli dan pengamanan.

“Perlu adanya keaktifan dari masyarakat untuk memberikan laporan jika ada indikasi pembuatan atau menjualan tuak di lingkungan masing masing,” ungkapnya. (Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *