Jangan Hanya Berhenti di Alex Setiawan Alias Gelek

Pali-Penyidik Polres Pali harus mempercepat pengusutan keterlibatan oknum dalam pemalsuan kwitansi dan tanda tangan dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Purun Timur Kecamatan Penungkal Kabupaten Pali Sumatera Selatan (Sumsel) dari tahun 2017 hingga 2022.
Kapolres Pali AKBP Efrannedy SIk MAP dan Kasat Reskrim Polres Pali serta Kanit Pidkor Polres Pali dan Kanit Pidum Polres Pali, harus segera mengumumkan nama-nama oknum yang diduga terlibat melakukan pemalsuan tanda tangan dan kwitansi di dalam dokumen SPJ dana desa purun timur sebagai tersangka.
Sejumlah oknum tersebut adalah Sekretaris Desa (Sekdes), TPK Kecamatan, dan anggota serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Alex Setiawan alias Gelek (41 tahun) telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan diduga telah mendalangi korupsi dana desa sejak 2017 hingga 2022. Alex Setiawan alias Gelek harus dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum secara berencana.
Gelagat Kades Purun Timur Alex Setiawan alias Gelek berusaha mengkorupsi dana desa purun timur sudah tampak dari awal dirinya menjabat sebagai kepala desa. Tak heran bila kasus korupsi dana desa purun timur akan berbuntut panjang dan makin melebar.
Selain berujung penetapan Alex Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, sedikitnya beberapa orang telah diperiksa di Polres Pali karena dianggap tidak profesional dalam mengelola dana desa.
Dari sekian banyak oknum yang telah diperiksa oleh penyidik, ada beberapa orang oknum diduga mencoba untuk melakukan intervensi dan menghalangi penyidik dalam melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Pelanggaran dalam kasus korupsi dana desa ini terbilang berat. Kepala Desa (Kades) Purun Timur misalnya, diduga menjadi otak korupsi terhadap dana desa purun timur dan merekayasa SPJ dana desa purun timur seolah-olah semuanya direalisasikan dengan baik. Alex Setiawan alias Gelek pula yang memerintahkan kaki tangannya untuk mengambil keuntungan dalam proses pembangunan di desa purun timur.
Sekretaris Desa Purun Timur, tangan kanan Alex Setiawan alias Gelek, termasuk orang pertama yang paling mengetahui kronologis kasus ini. Ia diduga mengetahui semua perintah Alex Setiawan alias Gelek kepada anak buahnya untuk mengambil keuntungan dari penggunaan dana desa di desa purun timur. Ketua BPD Desa Purun Timur juga adalah salah satu orang yang menghalangi warga desa untuk mengetahui semua pengunaan dana desa di desa purun timur.
Ketua BPD Desa Purun Timur, selaku legislatif, diduga menerima uang tutup mulut dari kepala desa purun timur setiap kali dana desa purun timur dicairkan. Sejumlah anggota BPD desa purun timur ditengarai ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun kepala dusun dan ketua adat di desa setempat, diduga ikut berperan dalam menyetujui setiap proses penyusunan anggaran dana desa di purun timur.
Semuanya menjadi bagian tak terpisahkan dari skenario rekayasa SPJ dana desa yang didalangi oleh Alex Setiawan alias Gelek. Dengan peran yang tidak main-main, Alex Setiawan alias Gelek dan kawan-kawan tak cukup hanya jika dijatuhi sanksi administratif. Mereka diduga telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Sudah selayaknya jika Alex Setiawan alias Gelek dan kawan-kawan dijatuhi sanksi pidana yang berat.
Apabila Kapolres Pali AKBP Efrannedy SIk MAP memang serius mengungkap kasus ini hingga terang benderang, perkara ini harus sekalian diusut tuntas. Menunda pengumuman nama para tersangka bisa menimbulkan syak wasangka adanya negoisasi dengan para oknum.
Selain berkelindan dengan pengungkapan kasus korupsi dana desa di Pali, pengusutan terhadap para pelaku korupsi dana desa di Kabupaten Pali juga menjadi momentum untuk bersih-bersih. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang sudah rontok akibat skandal dana desa di negara ini semakin tinggi bila polisi tidak serius memberantas korupsi.
Adeni Andriadi