Gelar Audensi Di Kejaksaan Brebes,GMBI tanyakan perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Disdikpora Brebes

Brebes-Sejumlah aktifis masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Brebes Kamis 08/09/2022 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Brebes. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Brebes yang pernah dilaporkan oleh Murniasih,SPd MPd beberapa bulan lalu.
Ketua GMBI Kabupaten Brebes Saeful Akbar ditemui usai melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan menyebut, pihaknya akan terus bergerak untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Disdikpora Brebes. Menurutnya, sebagai pelapor Murniasih telah mengadukan masalah itu ke GMBI Brebes dan LBH GMBI Provinsi Jawa Tengah. Atas aduan itu, pihaknya berkepentingan untuk menanyakan tindak lanjut dan perkembangan laporan kliennya.
Ia berharap, Kejaksaan bisa lebih objektif dalam menangani laporan tersebut. Mengingat sampai dengan saat ini Kejari Brebes belum melakukan ekspos atas perkara tersebut. Pihaknya pun akan menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan sampai dengan 30 hari ke depan.
“Dari pihak Kejaksaan tadi berjanji dalam waktu 30 hari ke depan, akan menyampaikan hasil dari penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh ibu Murniasih,”terang Akbar. Pihaknya juga siap mengerahkan anggota GMBI untuk mendesak Kejaksaan Brebes agar lebih objektif dalam menangani perkara tersebut.
Pernyataan senada juga disampaikan advokat LBH GMBI Jawa Tengah Wendi Napitupulu,SH. Ia mengaku siap untuk mengawal laporan Murniasih terkait dugaan tindak pidana korupsi di Disdikpora Brebes. Apabila dalam waktu 30 hari ke depan tidak ada kejelasan atas perkara itu, pihaknya pun akan mengambil langkah tegas.
Yakni dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mencari informasi di tempat kejadian perkara. Agar kasus tersebut lebih terang. “Kita akan mencari bukti bukti baru di TKP,”tegas Wendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Tanggal 28 Maret 2022 Drs Murniasih MPd yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Wanasari melaporkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes dengan inisial Dr T MPd ke Kejaksaan Negera Brebes.
Laporan tersebut berkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelembungan anggaran dalam pengadaan buku Ensiklopedia Iptek tahun 2019. Dimana tiap-tiap sekolah harus belanja buku tersebut seharga Rp 3.100.000.
Selain itu, dalam laporan tersebut Murniasih yang kala itu di dampingi kuasa hukumnya Turnya, SH juga melaporkan dugaan praktek permainan harga dalam pelaksanaan PPDB online tahun 2020 dan pengadaan soal ujian tengah semester yang nilainya mencapai Rp 26 juta. Selain itu dilaporkan pula bantuan DAK sekolah, yang hilang dari daftar penerima di tahun 2017.
Atas kasus tersebut, bulan Mei 2022 Kejaksaan Negeri Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, SH saat menerima audiensi dari sejumlah LSM.
Dalam kesempatan itu Mernawati juga meminta kepada pihak lain baik Ormas maupun LSM untuk mendukung proses penyelidikan dengan memberikan bukti-bukti baru berkait dengan kasus tersebut.
“Kami masih terus menindaklanjuti laporan itu. Bahkan penyelidikan telah dilakukan dengan teliti sehingga lebih akurat,”katanya.
(Tholib)