JUSTICIA

Gara-gara BBM Naik, Kantor DPRD Kota Sukabumi Rutin Di demo

Aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sukabumi semakin meluas. Gedung DPRD Kota Sukabumi pun kini terus menjadi sasaran para pendemo dalam menyampaikan aspirasinya.

Sukabumi – Suara penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Kali ini, giliran sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) dan Aliansi Masyarakat Palabuhanratu melakukan aksi Demo di Gedung DPRD, Jumat (9/9/2022).
Aliansi Masyarakat dan PB Himasi serta komunitas lain melakukan aksi di Gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Djuanda.Di ketahui, PB Himasi bersama komunitas dan lembaga lain sebelum mendatangi gedung DPRD, mahasiswa dan massa driver ojek online melakukan unjuk rasa di Kantor Pertamina Sales Area Sukabumi tepatnya di Jalan Siliwangi. Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah daerah dan DPRD mengawasi Pertamina dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI), Danial Fadhilah mengatakan, pada aksi kali ini terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan kepada DPR dan Pertamina. “Kami menolak kenaikan BBM. Kami sengaja mendatangi DPRD agar bisa menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Kemudian, kami juga mendesak agar dapat mendistribusikan BBM bersubsidi.
secara menyeluruh dan tepat sasaran,” kata Danial kepada wartawan, Jumat (9/9).
Dalam aksi tersebut, massa juga membuat surat perjanjian dan langsung ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona. Dalam perjanjian tersebut, salah satunya pemerintah dan DPRD Kota Sukabumi wajib mendorong dan melakukan pengawasan terhadap Pertamina Sales Area Sukabumi agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
Selain itu, mendesak Pertamina untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal. Lalu, melakukan penutupan SPBU jika terbukti menyalurkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Jika penerima pernyataan perjanjian ini tidak melaksanakan apa yang dimaksud dalam pasal-pasal di atas, maka pemberi pernyataan perjanjian dapat membawa ke jalur hukum,” pungkasnya. Array

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *