JUSTICIA

FRAKK & Satgas Mafia Tanah Bongkar Skandal Konspirasi Lahan Warga Buleleng, Desa Pejarakan

BALI – Kabar praktek dugaan manipulasi data atas lahan dan tanah warga Batu Ampar didesa Pejarakan ,kecamatan Gerograk,Kabupaten Buleleng Bali diungkap FRRAK (Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi) Melalui Ketum Samson Samber Nyawa .

Bahkan sejumlah data dan fakta hukum telah dimiliki akan segera dilaporkan pada instansi penegak hukum sesuai dengan surat dari KemenkoPolhukam,Mahfud MD.

” Jelas ini skandal dan dugaan konspirasi tingkat tinggi dimana lahan masyarakat diklaim secara sepihak menjadi lahan asset pemerintah daerah .

Namun tentu apapun alasan bahwa harus ada kepastian hukum atas status kepemilikan lahan itu yang sesuai aturan hukum dan perundangan .

Dan kami mendukung agar kasus ini diselesaikan secara hukum tanpa basa basi lagi” kata Samson .

Selain itu salah satu warga dilahan yang merasa dirampas atas hak kepemilikannya berhasil dikonfirmasi media.

“Kelas itu fakta BPN & Pemkab Buleleng telah menunjukkan sikap perlawanan terhadap hukum.

Bahkan dari data yang ada bahwa Pemkab Buleleng mengajukan surat permohonan pembatalan SHM no 763 & 764 milik Nyoman Parwata tgl 28 Januari 2020, sedangkan SHM milik Nyoman Parwata blm dibatalkan dan bahkan tdk boleh dibatalkan tapi BPN Buleleng menerbitkan SHPL nomor 0001 diatas tanah milik Nyoman Parwata tgl 25 November 2020.

Terus BPN Buleleng menyatakan bahwa SHM milik Nyoman Parwata tdk boleh dibatalkan tgl 10 Juni 2021 karena sebagai pihak ke 3 yg dengan itikad baik membeli tanah dari Ketut Salin dan Marwiyah.

Ini fakta BPN melakukan pelanggaran hukum secara konyol bersama Pemkab Buleleng” tulis Nyoman Tirtawan.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *