Ramai & Viral Pemberitaan Soal Ponpes Magfiroh, Aktifis Bogor Selatan Angkat Bicara

BOGOR – Kali ini keberadaan pesantren Magfiroh kembali menuai sejumlah sorotan tajam.
Tak terkecuali ketum AMBS (Aliansi Masyarakat Bogor Selatan), Muhsin SiP mengungkapkan sejumlah hal yang dicermatinya.
Dan akan menggelar aksi selamatkan hutan & perusakan hutan.

” Keberadaan bangunan gedung permanen tentu tidak bisa asal berdiri .
Apalagi dilahan yang merupakan peruntukan perkebunan fungsinya.
Ada aturan Undang-undang Tata Ruang yakni (UU) yang mengatur penataan ruang adalah UU Nomor 26 Tahun 2007.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dimana kajian dan analisa kami ,bahwa terkait status lahan yang digunakan membangun kawasan dengan luasan puluhan hektar dipesantren Magfiroh apa dasar ijin dan aturan yang dimilikinya .

Masyarakat kini mengeluh banjir kelingkungan tempat tinggal juga adanya dugaan kerusakan pada wilayah konservasi hutan.
Maka itu kami AMBS akan akan menggelar aksi selamatkan hutan & perusakan kawasan hutan taman nasional Gunung Gede Pangrango.
Pada aturan Tata Ruang Wilayah tentunya jika melanggar ada jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Juga bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan.
Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Dan jika ada oknum pejabat dibalik pesantren yang diduga melanggar maka bagi pejabat pemerintah yang memberikan ijin dan melanggar ketentuan maka ada sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat
selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah.
Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang” tandasnya
” Kami camkan ,bahwa
jika benar lagi itu diperoleh dari PT Rejo Sari Bumi ( RSB) dengan SPH maka tentu tidak bisa digunakan untuk selain lahan perkebunan dalam hal peruntukan lahannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
dinyatakan bahwa ada aturan mengikat dan ada
pihak yang Diatur Dalam UU Perkebunan.
Dimana objek hukumnya adalah Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
Dan pihak yang diatur dalam UU Perkebunan ini adalah Pelaku Usaha Perkebunan. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan yakni PT.RSB “tegas Muhsin.
Dilanjutkan dia pihak manajemen pesantren Magfiroh harus taat dan tunduk pada ketentuan hukum yuridisnya dulu.
” Ini bisa terdapat dugaan melawan hukum saat adanya dugaan kesengajaan dan perbuatan yang dilakukan secara nyata tanpa dasar hukum yang jelas dan kuat.
Dimana tentunya alas hak lahan harus jelas dari awal kepemilikannya apalagi dengan jumlah puluhan hektar walau untuk pesantren.
Demikian juga pihak pemerintah baik daerah dan pusat harus pula hadir atas nama negara memberi kepastian hukumnya .
Ini jangan seperti menaruh bom waktu lagi seperti kejadian dibeberapa tempat .
Apalagi sudah ada aksi dan reaksi dari masyarakat terkait dampak banjir akibat pembangunan dari lokasi pesantren itu.
Dimana ada cut and fill pada lahan disana yang memiliki kontur berbukit tentu harus ditelaah dari semua aspek baik amdal dan sosial kemasyakatanya”paparnya.
Diketahui bahwa Peresmian Madrasah Aliyah Maghfirah Islamic Leadership Boarding School (MILBoS) di Bogor dilakukan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Jendral TNI (Purn) H. Fachrul Razi.
Peresmian ini dilakukan di Kampung Maghfirah, Caringin, Bogor.
MILBoS adalah salah satu lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. SK pendiriannya dikeluarkan pada 15 Februari 2015 dengan nomor AHU-0009525.AH.01.04.
Selain MILBoS, di Kampung Maghfirah juga terdapat Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI) Maghfirah.
(Red03)



