JUSTICIA

DUKUN PENGGANDA UANG, DIDUGA BUNUH 2 PASIENNYA PAKAI SIANIDA

Gelar rekonstruksi TKP pembunuhan pasien 2 dukun pengganda uang di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.(Jumat/23/2022).| Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang korban dengan cara diracun yang mengandung zat sianida, racun tersebut dicampur kedalam minuman kemasan botol.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto dalam gelar rekontruksi di Rumah tersangka yang ada di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis 22 September 2022.

Dalam rekontruksi itu dilakukan 55 adegan yang oleh ketiga tersangka dengan mengenakan baju oranye dan menghadirkan beberapa saksi, terlihat juga puluhan petugas Kepolisian ikut menjaga jalannya rekontruksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tiga orang pria berinisial A, DAS, AR sudah diamankan polisi. Dua orang di antaranya merupakan warga Sukabumi dan satu lainnya warga Cilacap.

“Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap, yang mana modusnya dia memberikan minuman di dalamnya mengandung racun atau zat sianida hasil lab forensik. Hasil keterangan para saksi profesi tersangka dianggap seorang dukun,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Jumat (23/9/2022).

Yanto mengatakan, peristiwa itu bermula saat ketiganya merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara Goib. Kemudian tersangka A dan AR alias Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.

Pada awal Juni 2022 lalu, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A.

“Namun saat itu tidak dilakukan ritual ditempatnya, yang mana tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban,” ujarnya.

Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai Ustadz sekaligus yang melakukan pengobatan dan melipatgandakan uang. Minuman yang tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.

“Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia,” ucapnya.

Polisi lakukan rekonstruksi pembunuhan yang menimpa dua warga asal Jawa Tengah dan Jakarta. ada 55 reka adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

“Rekontruksi hari ini di mana kita menerima laporan tentang dugaan pembunuhan berencana, yang mana kejadian ini pada 8 Juni 2022 namun dilaporkan pada 23 Juni 2022,” katanya.

Lebih lanjut, sebelum dilakukan reka adegan itu pihaknya sudah melakukan autopsi kepada kedua korban di Jawa Tengah. Hasilnya zat beracun sianida ditemukan di dalam tubuh korban.

“Saat ini kita mengamankan 3 orang laki-laki. Mayat sendiri sudah dilakukan autopsi yang mana dilakukan di wilayah Jateng dan alhamdulillah hasil sudah terungkap, ternyata kematiannya itu disebabkan ada racun atau zat sianida di dalam tubuhnya,” jelasnya.

Antara pelaku dan korban saling mengenal. Oleh sebab itu, korban nekat bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang. “Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi,” tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.

Caption : Saat Reka Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di rumah salah satu tersangka di Baros Sukabumi kamis 22 September 2022. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *