DUGAAN PUNGLI UANG PERPISAHAN TERJADI DI SMP 13 BIHA PESISIR SELATAN

Pesisir Barat-Polemik pungutan uang perpisahan Siswa termasuk dikategorikan pungli jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite.
Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.pelaksanaan acara perpisahan seperti yang terjadi pada SMP 13 Biha Ke Camatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Kelulusan 2022 baru-baru ini.
Sedangkan sekolah yang diduga melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat diantaranya SMP 13 Biha Pesisir Selatan.
Sementara itu A.Arko Selaku Pemantau Pendidikan Pesisir Barat meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat dan APH Wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat agar memberikan sanksi tegas kepada Oknum Kepala Sekolah terhadap pungutan liar terkait kegiatan perpisahan yang disenggarakan oleh Sekolah.
Lanjut Arko,saya minta aparat penegak hukum khususnya terkait pungutan untuk acara perpisahan disekolah SMP 13 tersebut agar menindak tegas oknum Kepala Sekolah karena diduga Kuat telah melakukan pungli”, tegasnya.
Disamping itu saya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten pesisir barat untuk penyelesaian masalah pungli pada sekolah tersebut agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,”pungkasnya.
Peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali. Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan apapun dalik nya.
Dalam Surat Edaran Nomor:421.3/024/10803518/2022,Tertuang Bahwa setiap siswa wajib membayar iuran
1.Uang Kenang-Kenangan Rp.50.000
2.Uang Perpisahan Rp.150.000
3.Medali Rp.20.000
4.Cetak Poto Kelas Siswa+Bingkai Rp.60.000
Jumlah Total Rp.280.000
Dengan Batas pembayaran tanggal 9 Mei 2022.
Surat Edaran Tersebut Ditandatangani Oleh Kepala SMPN 13 Krui Dewi Feberwati,S.pd dan Komite Sekolah Haryono tertanggal 21 April 2022.Hingga Berita ini Diterbitkan Terkait Dugaan Pungli Uang Perpisahan SMPN 13 Biha Kepsek dan Komite Sekolah Belum Bisa di Komfirmasi.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!simak berita Tipikor Selanjut nya Hasil komfirmasi Eklusif kabid dikdas dan kadisdik pesisir barat.