PEMERINTAHAN

Presiden Harus Tegas Kepada Pejabat yang Doyan Ngonten tak Bermanfaat

BOGOR – Fenomena sosial dijaman Gadget tentu menarik disimak .

Ada dampak positif dan negatif atas pengunaan sosmed tersebut .

Namun untuk pejabat publik yakni Gubernur ,Bupati dan para Kades apakah sosmed dalam pengunaan pribadi perlu ditegaskan aturannya dalam tata kelola pemerintah yang baik dan bersih atau God Government .

Tentunya pemerintah pusat perlu memperhatikan atas kehadiran sosmed dimasyarakat luas.

Apakah dampak juga perlu aturan jelas dan tegas yang tentunya mengikat atas tugas dan fungsinya selaku abdi negara dan pelayan masyarakat bukan sibuk dalam membuat konten dan agar tenar saja.

Elemen masyarakat ,LSM ARMI( Analisis Riset Monitoring Indonesia) Meminta presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman dalam pengunaan sosmed tersebut oleh pejabat publik atau pemerintah sebab ada kecenderungan dan gejala habit ( kebiasaan) ini pada penurunan dan pendangkalan ketulusan bekerja dan mengabdi pada masyarakat.

“Ini ada yang disebut sindrom metabolik pada keadaan alam bawah sadar pengguna HP atau Gadget yang terbentuk alami seakan tidak terasa membawa pengaruh hebat .

Contoh saja pada kalangan anak dan remaja kita saat ini.

Parahnya lagi kini merambah pada kebiasaan pejabat selevel Gubernur ,Bupati Juga para kades diwilayah propinsi Jabar.

Nah pengaruh teknologi informasi sosial media inilah yang tentu harus juga diwaspadai peran negara atau pemerintah kita.

Jika ada pejabat publik setingkat Gubernur Jawa Barat tiap hari pasti saja memposting dirinya pada netizen maka inilah apakah murni pada tataran nilai sosial membentuk karakter masyarakat yang baik sesuai aturan tata kelola pemerintah atau inisiatif pribadi .

Atau memang runitas itu sudah masuk pada tataran pengaruh media sosial pada karakter watak dan jiwanya untuk kepentingan tertentu .

Secara tata kelola pemerintah bahwa
tugas dan fungsi pejabat negara atau pemerintah itu dibatasi apa yang disebut aturan dan tata kelola pemerintah yang baik atau God Government.

Ada peran dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan pada struktur hirarki dan itupun dibatasi dengan aturan.

Intinya jadikan petugas dan pekerja masyarkat yang benar bekerja karena dorongan jiwa dan hati yang benar dan ikhlas.

Dan negara sendiri telah memberinya profesi dengan payung hukum media atau Pers sesuai UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 untuk lembaga dan penyiaran berita yang akurat dan profesional bukan para pejabat

Sebab pengaruh media sosial itupun ada tingkatan puncak kejenuhan pada masyarakat dan walah memberi dampak negatif dalam kondisi stabilitas emosi dan kejiwaan seseorang ” jelas Ketum LSM ARMI,bung Geno Benghol .

” Saya camkan bahwa sejarah mencatat emas nama Soekarno itu bukan sejak ada dan dikenal bersosmed dan pandai memposting kegiatan dia sehari-hari.

Tertanam nama besar Soekanto adalah kekuatan maha besar yang pula dipengaruhi oleh tarikan tarikan dan dukungan positif manusia atau orang sekitar yang pula bekerja dan berpikir ikhlas semata.

Jadi kami minta agar presiden memberi aturan dan batasan sosmed dibatasi bukan pada pribadi pejabat publik kecuali dia telah lengser dan tidak lagi menjadi pejabat negara atau pemerintah atau masyarakat biasa saja yang harus popularitas dan ambisi ” papar dia.

Dijelaskannya bahwa aturan hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016, UU 1/2024, dan KUHP.
Dimana
UU ITE
Pasal 27 ayat (3) melarang penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan .

Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran ujaran kebencian ,
Pasal 32 ayat (1) melarang mencemarkan nama baik orang lain ,
Pasal 45A ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ,
Pasal 45 ayat (3) mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan .

Serta KUHP
Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik atau penghinaan,

Etika Bermedia Sosial
Menggunakan bahasa yang baik,
Menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan,

Mencrosscek kebenaran berita,
Menghargai hasil karya orang lain,
Tidak terlalu mengumbar informasi pribadi
Selain itu, Fatwa MUI juga mengatur pedoman bermedia sosial, di antaranya melarang ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan” ujar Dia.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *