JUSTICIA

DUA TRUCK KELEBIHAN BEBAN DITILANG SATLANTAS POLRES SUKABUMI

Petugas Polantas Polres Sukabumi Kota dan Dishub Kota Sukabumi, menindak dua truck melebihi kapasitas diberi sangsi tilang di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. (Selasa/26/7/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad

SUKABUMI – Lantaran memuat melebihi beban kapasitas, dua mobil truk ditilang Satuan lalulintas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, saat lakukan kegiatan rampcheck dan timbangan terhadap kendaraan sumbu 3 bersama Dinas Perhubungan Kota Sukabumi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (26/7/2022).

KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA. Ade Hidayat mengatakan, Polantas Polres Sukabumi Kota, bersama Dishub Kota Sukabumi, menindakan terhadap kedua truck tersebut, yang kondisinya over capacity.

“Hari ini Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan kegiatan rampcheck dan timbangan terhadap kendaraan sumbu 3 bersama Dishub Kota Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan Cibeureum Kota Sukabumi,” terang KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota IPDA. Ade Hidayat kepada wartawan.

“Pada kegiatan kali ini, kami menindak sejumlah pengemudi yang melakukan pelanggaran Lalulintas. Salah satunya terhadap Dua pengemudi truk dengan muatan berlebih atau over capacity,” bebernya.

Masih kata Ade, adapun penindakan ini dilakukan, sesuai visi misi deklarasi keselamatan berlalulintas bersama muspida dan berbagai elemen.

“Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas ini merupakan implementasi dari Deklarasi Keselamatan Berlalulintas yang telah Muspida dan berbagai elemen masyarakat lakukan di Mapolres beberapa saat lalu,” lanjutnya.

Selain itu, Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga lakukan sejumlah penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas lainnya, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm keselamatan, hingga pengendara sepeda motor yang lakukan modifikasi kendaraan.

“Pada kesempatan yang sama, kami juga lakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang masih mengabaikan keselamatan berlalulintas, seperti tidak menggunakan helm, bonceng Tiga hingga nekad memodifikasi sepeda motornya dengan knalpot brong, “Jelas Ade.

Ade menyebutkan, jenis penindakan terhadap kendaraan maupun pengendara, serta himbauan kepada masyarakat tentang pelanggaran berlalulintas sesuai Deklarasi Keselamatan Berlalulintas.

“Selain penindakan, kami juga lakukan kegiatan preemtif Kepolisian dengan memberikan imbauan mengenai kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) dengan membagikan brosur-brosur imbauan kepada para pengemudi maupun pejalan kaki yang melintas di sekitar Jalan Lingkar Selatan Cibeureum Kota Sukabumi. Kami, Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga Dishub mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas sehingga Kota Sukabumi senantiasa menjadi Kota yang disiplin dan tertib Lalulintas, “Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *