DIMASA PANDEMI COVID-19 DANA BOS RAWAN DISELEWENGKAN DISDIK PESIBAR DIDUGA TERLIBAT

Pesisir Barat-Dana Bos reguler adalah dana yang bersumber dari dana Alokasi Khusus ( DAK ) yang di alokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.pengelolaan dana Bos ini diatur oleh pemerintah sebagaimana Permendikbud no.06 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan Bos Reguler.
Dana bos ini memiliki tujuan khusus di masing–masing satuan pendidik misalnya saja pada Jenjang SD dan SMP.Dana Bos diharapkan dapat membebaskan pungutan bagi siswa tidak mampu pada SD dan SMP dan swasta.
Penggunaan dana Bos ini tidak saja di awasi oleh tim bos,instansi terkait (Struktural / internal ) namun juga melibatkan peran serta masyarakat,Pers,Lsm,warga sekolah orang tua peserta didik dan komite sekolah dan lembaga Non Pemerintah lain nya.namun sangat di sayangkan dalam praktek nya masyarakat,komite sekolah jarang sekali dilibatkan baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan nya.sehingga penggunaan dana bos tidak lagi mengacu pada juklak juknis sehingga diduga sangat rentan untuk di selewengkan oleh oknum kepala sekolah.bahkan komite sekolah hanya sebagai pelengkap dan formalitas nya saja karena ada kesengajaan dari oknum kepsek untuk memperoleh keuntungan pribadi nya.hal ini tidak mustahil terjadi di kabupaten Pesisir Barat dana Bos Rawan Diselewengkan.
Menyikapi Hal Tersebut A.Arko Selaku penggiat Peduli dunia pendidikan Pesisir Barat,Kepada Tipikor mengatakan ini akibat
lemah nya pengawasan dan tidak ada nya efek jera bagi pelaku penyeleweng dana bos membuka peluang dan kesempatan bagi oknum kepala sekolah untuk mengulangi perbuatan nya. sehingga menjadi kebiasaan buruk yang selalu di ulangi.
Lebih–lebih pasca pandemi cov id 19 peluang penyewengan dana Bos Sangat besar ,sebagaimana di akui oleh Arko dan Sejumlah sumber lain nya kepada Tipikor,dan sebagaimana laporan realisasi penggunaan dana Bos tahun sebelumnya.
Berbagai dugaan laporan Piktif pada pada komponen yang di prioritas pun tidak bisa dihindari lagi,”Kata Arko.
Lanjut dia misal nya pada Pengembangan perpustakaan,Penerimaan Peserta Didik Baru (PSB),Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Kegiatan Evaluasi Pembelajaran, Pengelolaan Sekolah, Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah, Langganan Daya dan Jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pembayaran Honor da Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
prioritas komponen penggunaan dana Bos tersebut diatas yang paling rentan di selewengkan adalah pada kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan evaluasi pembelajaran dan penerimaan pasarta didik baru karena pada tahun 2020 kegiatan pembejaran dan ekstrakurikuler di tiadakan namun dalam laporan penggunaan nya tidak sedikit para oknum kepala sekolah melaporkan puluhan juta rupiah untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,”Kata Arko.
Masih kata Arko,Selain itu di temukan juga mayoritas sekolah di Pesisir Barat sengaja tidak memasang papan informasi penggunaan dana bos dan tidak melibatkan komite sekolah padahal penggunaan BOS reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler Sekolah, guru, dan Komite Sekolah yang dituangkan secara tertulis.
Oknum kepala sekolah tidak mampu memberikan jawaban dan alasan apa ada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler disaat pandemi Covid 19 berlangsung ?
Tidak hanya itu bahkan terungkap dari Sumber Tipikor bahwa ada kewajiban pihak sekolah untuk membeli buku pada salah satu distributor /agen percetakan.
Modus lain penyimpangan dana bos dengan cara tidak melibatkan komite sekolah untuk mempermudah melakukan penyelewengan, tidak mempedomani juknis ,dikelola oleh kepsek dan bendahara dan melakukan penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
dan diduga membuat SPJ Piktif dan sarana prasarana sekolah yang fiktif dan lainya.(S.ekandi).