TOP NEWS

Diinvestigasi, Perseroda di Kabupaten Balangan Dibekukan, Direktur Dipecat

BALANGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melakukan penanaman modal terhadap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Daya Cipta Lestari sebesar Rp 20 miliar. Namun penggunaan anggaran serta pelaksanaan program kegiatannya dinilai banyak yang menyalahi aturan.
Sehingga dari DPRD Balangan beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap PT Asa Baru Daya Cipta Lestari untuk mempertanyakan hal tersebut.
Kali ini rapat kerja kembali dilaksanakan dengan dihadiri Komisaris PT Asa Baru Daya Cipta Lestari, Sutikno, serta sebagian anggota DPRD Balangan, pihak dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, Selasa (3/10/2023).
Sebelum melakukan rapat tersebut pemegang saham, yaitu pemerintah daerah Bupati Balangan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Disampaikan Sutikno yang sekaligus merupakan Sekda Balangan bahwa hasil dari RUPS yang digelar pada 30 September 2023, ada beberapa poin keputusan.
Di antaranya, pemegang saham, yaitu Bupati, menindaklanjuti RUPS yang telah digelar pada 11 September 2023.
Adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja, serta pemakaian untuk operasional.
Pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.
Direktur Perseroda diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan, tanpa melalui pengesahan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB). Pada akhirnya, tidak bisa dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Melalui RUPS tersebut, juga menghasilkan keputusan pemberhentian direktur dan pembekuan Perseroda.
“Dari Rp 20 miliar penanaman modal, sesuai keterangan Direktur, Rp 12 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri melalui deposito. Setelah pengecekan, ternyata hanya Rp 6 miliar dan Rp 6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan. Sedangkan Rp 8 miliar digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah,” urainya.
Ditambahkan Sutikno, melalui RUPS, Bupati meminta bantuan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi penggunaan anggaran di Perseroda.
“Pemeriksaan investigasi melalui prosedur dan kemungkinan akan ada kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APK) lain, baik dari kejaksaan atau kepolisian,” tambahnya.
Pemegang saham menolak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan oleh direktur.
Hasil RUPS tersebut diterima oleh direktur dan ditandatangani.
Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nor Fariani, mempertegas atas penggunaan anggaran yang telah digunakan Perseroda.
“DPRD ikut terlibat dalam pembentukan Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari, sehingga kami juga ikut melakukan pengawasan terdahap penggunaan anggarannya,” ungkapnya. (Akhmad Sidik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *