RAGAM

Dekat Dengan Kantor Desa Tugu Utara, Nyawa Siswa SDN Tugu Utara 2 Terancam Tower Seluler

BOGOR – Menjulang tinggi diatas kepala ratusan siswa SDN Tugu Utara 02, dan dekat dengan kantor desa Tugu Utara,Kecamatan Cisarua tentu adanya bangunan Tower Seluler ini amat mencolok dan menjadi perhatian LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia).

Dari pantauan dan informasi dihimpun,Selasa (12/9) fenomena adanya tower seluler berjarak dekat dengan SDN Tugu Utara 02 amat mengundang pertanyaan publik, terlebih tentunya nasib atau risiko bahaya atas dampak Tower ini akan mengambil jiwa nyawa Siswa sekolah.

” Ini bukan hal sepele kami akan laporkan Bupati dan aparat hukum juga Kadisdik dan minta turun langsung jangan menerima laporan ABS ( asal bapak seneng ).

Ini jelas akan menuai polemik dan menjadi preseden buruk jika nasib para siswa SDN Tugu Utara 02 digadaikan atas dasar bisnis semata ” tegas Wakil ketua 2 LSM ARMI,Gustapol Maher.

Dilanjutkan dia,ada mekanisme dan aturan soal tower seluler ada persyaratan yang harus seperti ijin atas jarak yang diperbolehkan juga ketinggian tower .

“Warga harusnya juga peka terutama orang tua siswa .
Jarak Tower ini tidak jauh bahkan dekat dengan ruangan kelas tempat siswa belajar bahkan jika di lihat dari halaman kantor desa TUGU UTARA amat jelas itu berada diatas bangunan SDN dan tepat sekali posisinya jika ambruk maka sudah dipastikan akan fatal.

Yang fenomenal adalah Tower ini jelas terlihat dari kantor desa Tugu artinya ijin awal pendirian tower ini bisa diberikan begitu saja pasti pihak kepala desa mengetahui dan menyetujuinya hingga bisa dibangun ?.

Saat ditemui untuk konfirmasi Kepala Desa Tugu Utara ,tidak ada ditempat hingga berita diturunkan .

Ini harus kembali dibahas dan dikaji ulang masa nyawa manusia anak sekolah bisa dipertaruhkan atau digadaikan begitu murahnya” ujar dia.

Perlu diketahui bangunan tower ini jarak dengan sekolah tidak lebih hanya belasan meter saja bahkan Ketinggian amat mencolok mata sekita 50 meter lebih .

Padahal menara BTS merupakan struktur telekomunikasi yang menyediakan komunikasi nirkabel.

Ini antara alat komunikasi (telepon, modem, telepon selular) dan jaringan operator serta memancarkan sinyal elektromagnetik/radio frekuensi rendah.

Pendirian tower BTS juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pendiriannya pun memiliki jarak dari pemukiman atau bangunan tempat aktivitas manusia.

Dimana syarat Pendirian Tower BTS,Yakni BTS wajib mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Permohonan IMB harus melampirkan persetujuan warga dalam radius dengan ketinggian menara.

Bangunan menara BTS memenuhi level batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO (4,5 Watt/meter persegi untuk perangkat/menara yang menggunakan frekuensi 900 Mhz dan 9 watt/meter persegi untuk menara/perangkat yang menggunakan frekuensi 1.800 Mhz).

Dilengkapi sarana penangkal petir dan lainnya.
Spesifikasi struktur menara harus dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun dampak atau bahaya Tower Seluler yakni

  1. Berpotensi Roboh
    Hal pertama yang dikhawatirkan adanya tower seluler dekat rumah adalah potensi roboh.

Meskipun kontruksi bangunan tower sudah dibangun sesuai standar, namun tak jarang terjadi kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan di sekitarnya.

Apabila hal ini terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dilihat dari aspek yang menyebabkan menara tersebut roboh.

Tanggung jawab bisa dikenakan pada penyedia jasa kontruksi, pengawas kontruksi, pelaksana kontruksi, hingga pemilik bangunan.

  1. Tersengat Listrik
    Bahaya lain yang bisa ditimbulkan adalah tersengat listrik.

Hal ini bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali warga di sekitar permukiman.

Tersengat dapat terjadi jika adanya korsleting aliran listrik.

  1. Terjadi Kebakaran
    Tak jarang kita mendengar adanya kebakaran yang menimpa menara BTS yang disebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter.

Jika tidak diantisipasi, kebakaran yang terjadi berpotensi menjalar ke daerah sekitarnya dan rawan terjadi ledakan.

Berbahaya, bukan?

  1. Berbahaya Terkena Sambaran Petir
    Sebetulnya, menara BTS sudah dilengkapi dengan sarana penangkal petir.

Hanya saja, hal tersebut tak menjamin bahwa warga merasa aman dan nyaman.

Apalagi, menara seluler kerap dianggap sebagai pemicu terjadinya sambaran petir saat turun hujan.

  1. Berisiko pada Kesehatan karena tentu adanya gelombang radiasi pada BTS akan terasa dalam waktu yang lama ,apalagi dekat dengan siswa sekolah dasar yang baru masa pertumbuhan .

Hal ini akibat gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan BTS tersebut.

Namun, tidak ada kepastian lebih lanjut terkait risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Berdasarkan aturan, jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter.

Sementara itu, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri.

Untuk menara BTS dengan tinggi di atas 45 meter maka jarak aman dari permukiman minimum mencapai 30 meter.

Adapun jika di daerah komersial jaraknya mencapai 15 meter dan 10 meter bila di daerah industri.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *