Kasi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes jelaskan Prosedur Lengkap Reaktivasi Kepesertaan PBI JK

BREBES – Masih banyak masyarakat yang merasa bingung ketika kartu BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka tiba-tiba tidak aktif saat mekanisme khusus agar kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali.
Menurut Nina Amrina Kasi Pelayanan Keperawatan RSUD Brebes Rabu,10/02/2026 , ” PBI JK merupakan program bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah” . Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk melakukan reaktivasi kartu PBI JK agar dapat digunakan kembali:
Tahapan Reaktivasi Kepesertaan
Dapatkan Surat Keterangan Berobat
Jika peserta baru menyadari kartu tidak aktif saat berada di fasilitas kesehatan, segeralah meminta Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat sebagai bukti kebutuhan mendesak.
Melapor ke Dinas Sosial
Bawa surat keterangan tersebut beserta KKN dan KTP ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Sampaikan maksud untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif.
Verifikasi dan Input Data (SIKS-NG)
Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data Anda. Jika layak, petugas akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Validasi Kementerian Sosial
Data yang telah diinput akan masuk ke sistem Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran.
Koordinasi dengan BPJS Kesehatan
Setelah disetujui Kemensos, dokumen akan diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan untuk proses administrasi final.
Kepesertaan Aktif Kembali
Apabila seluruh proses verifikasi sinkron, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan Anda, dan layanan kesehatan dapat dinikmati seperti semula.
Penting: Jangan Abaikan Pemutakhiran Data
Satu hal yang kerap dilupakan oleh masyarakat adalah kewajiban pemutakhiran data. Peserta yang telah berhasil melakukan reaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dalam 2 (dua) periode pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Hal ini bertujuan agar status kepesertaan tetap terjaga dan tidak dinonaktifkan kembali di masa mendatang.
Tips: Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga sudah sinkron dengan data di Dukcapil untuk mempercepat proses verifikasi di Dinas Sosial.
(Tholib)



