BUPATI CIANJUR KEMBALI LANTIK KEPALA DESA
CIANJUR – Sesuai Undang-Undang desa no 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bertempat di Ruang Garuda pendopo Cianjur,50 kepala desa dari beberapa kecamatan telah dilantik kembali untuk disesuaikan kembali dengan peraturan yang baru dan diberlakukan.
Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 39 ayat (1)
Penambahan masa jabatan yang awal nya 6 tahun kini menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Bupati Cianjur dalam kesempatan tersebut selalu mengingatkan kepada para kepala desa agar selalu menjaga nama baik wilayah dan desa nya masing-masing.
Bapak Herman pun selalu memberikan saran dan wejangan nya agar semua desa bekerja sungguh-sungguh untuk kemajuan wilayahnya dan menyarankan agar selalu berhati-hati dalam setiap mengalokasikan anggaran yang masuk dan harus selalu koordinasi dengan fihak-fihak terkait dalam penyelesaian program yang akan dan sudah dikerjakan
Jangan sampai permasalahan sepele berujung ke ranah hukum.
Jalin kerjasama dengan semua fihak dan selalu bisa serta mau koordinasi dengan perangkat dan juga tokoh serta masyarakat desa lain nya.
Mudah-mudahan rekan-rekan kepala desa semua nya selalu diberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap melaksanakan roda pembangunan di daerah nya masing-masing.
Camat Cianjur turut hadir dalam agenda tersebut.
TomTom Dani Gardiat M.si. dan juga ketua Apdesi Beni irawan SH.
Dan 50 kepala desa yang dilantik merasa bersyukur dengan pe nambahan masa jabatan nya tersebut.
Kepala desa ngahiji
Bupati ngabakti
Pembangunan ngabukti
Pemimpin jujur.
Cianjur manjur.
Masyarakat bersyukur.
(Asep lukman)