Oknum Pejabat Ternama Kota Bogor Diduga Terendus Kena Kasus Hukum Berlapis?..

BOGOR – Hasil investigasi media atas informasi yang dihimpun soal adanya oknum ASN yang diduga pejabat ternama mantan salah satu kepala kantor menyeruak kepermukan publik.
Walau kasus ini seakan dibuat tak meluap dan meletup pada publik tentu baunya tercium juga hingga menjadi fakta peristiwa cukup kuat dan mendasar.
Sumber pada media menyebutkan secara gamblang kasus yang dialami oleh oknum mantan kepala kantor ini awalnya masuk urusan segitiga bermuda ( Kamu ,Aku dan Dia ,Red) alias indikasi perselingkuhan dengan oknum yang berbeda dinas dan instansi bahkan disebut berseragam coklat.
Lalu belum tuntas masalah kasus segitiga muda saat dikantor yang juga berurusan dengan penegakan hukum dia ,disebutkan kembali berurusan dengan satu lembaga negara tingkat pusat perihal anggaran keuangan.
” Ya emang dia kena Kasus.
Awal dari adanya perselingkuhan antar aparat penegak hukum beda kedinasan lalu kini ada lagi soal perkara dugaan keuangan yang bahkan tidak diramekan karena menjaga Marwah pemerintah daerah” papar sumber pada media ,Senin (2/2).
Sementara dihubungi via WhatsApp sekda Kota Bogor dengan konfirmasi tertulis hanya membalas kalimat singkat saja ,seakan terindikasi telah mengetahui kasus oknum pejabat tersebut namun tak mau menjelaskan perkara tersebut .
“Ok” tulis Sekdakot Bogor Dedi Mulyadi singkat seakan akan menjawab dan memberikan penjelasan atas konfirmasi media.
Atas jawaban Sekda yang singkat tanpa penjelasan memadai atas fakta yang ada dan terjadi tentu publik makin penasaran apakah benar ada oknum pejabat di Kota Bogor telah bermasalah hukum tanpa Sanski sesuai aturan ASN ” Aparatur Sipil Negara “.
Atau memang ada indikasi lain agar hal ini tidak diketahui dan tersebar pada publik secara luas demi menjaga Marwah kabinet Walikota Bogor yang baru Dedie Rachim dan Jaenal Mutaqin juga Marwah Walikota lama yang kini menjabat Wamen Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Padahal jelas dalam norma hukum bahwa media dengan permintaan konfirmasi berita berhak mengumpulkan,mengolah dan menyebarkan informasi secara luas.
Dimana tertuang dalam pasal,Pasal 4 ayat (3) UU Pers No. 40 Tahun 1999:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Dan pada ,
Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999:…
Menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2026 bahwa wartawan yang bekerja secara sah tidak bisa langsung dipidanakan atas karya jurnalistiknya.
( Red03)



