Bupati Baru Diminta Turun Tangan Soal Parkiran Depan RSUD Ciawi, Diduga Setoran Menguap

BOGOR – Parkiran disebadan jalan didepan RSUD Ciawi Kembali muncul setelah lama stop .
Adanya kembali parkir motor ini tentunya mengundang pertanyaan publik apakah resmi dan disetujui pihak Pemda hingga setoran jelas kepada Kasda ( Kas daerah ) atau memang rentan pungli ( pengutan liar) oknum tertentu .
“Ini kembali marak parkir didepan RSUD tentu selaku kontrol sosial amat miris atas praktek parkiran ini.


Dimana tentunya pemerintah harus hadir dan tegas dalam menegakan aturan baik UU dan Perda .
Terkait parkiran itu bisa saja tidak resmi dan tidak memiliki ijin dari Pemda kabupaten Bogor .
Artinya biaya atau uang parkiran itu diberikan pada siapa dan siapa oknum yang menerimanya.
Bahwa dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan, orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk memarkir kendaraan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain UU di atas, masih ada peraturan-peraturan lainnya yang terkait tentang jalan.
Yakni Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 36, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan” tegas ketua LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indonesia) bung Geno Benghol.
Menurut dia,parkiran itu jelas mengunakan badan jalan .
Dimana
Kata “ruang manfaat jalan” yang dimaksud dalam pasal meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Selain itu Pasal 63 UU Nomor 38. Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.
““Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”tegas bung Geno Benghol . (Red 03)



