TOP NEWS

Buntut Penyimpangan BOS Sebesar Rp0,514 T, Tipikor Polda Jabar Datangi Kadisdik

BOGOR – Buntut pemberitaan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp0,514 triliun pada Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat. Pekan lalu, penyidik Polda Jabar mendatangi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor.
“Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan penyimpangan dana BOS sebesar Rp514 miliar Tahun Anggaran 2023, Tadi kami telah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal,” ujar Penyidik dari Tipikor Polda Jabar, sebut saja namanya Wawan (bukan nama sebenarnya) khusus kepada tipikorinvestigas.com di Cibinong, Jumat (15/09/2024).

Menurutnya, kasus penyimpangan belanja barang dan jasa bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Sebesar Rp0,514 triliun menjadi perhatian khusus Bapak Kapolda Jawa Barat. Karenanya hal ini harus segera disikapi, apalagi nilainya sangat fantastis. Hal ini sejalan dengan program Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri, Jenderal Sigit Listianto dalam bidang pembrantasan korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada Tahun Ajaran (TA) 2023/2024, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek), diketahui telah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta yang terdapat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, total sebesar Rp514.995.709.847,00.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2023. Ditemukan Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pelaporan dan Pertanggungjawaban pada 1.213 Sekolah bermasalah.

Menurut Penanggung Jawab Pemeriksaan Auditoriat Utama Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keungan Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, SE, MM, CSFA, CSFrA, dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 40B/LHP/XVII.BDG/05/2024, Tanggal 21 Mei 2024. Realisasi Belanja dana BOS total sebesar Rp514.905.709.847,00, tersebut tidak sepenuhnya seusai kenyataan.

Hasil konfirmasi BPK pada 1.642 sekolah, dinemukan sebanyak 1.180 sekolah tidak melakukan pencatatan persediaan. Sebanyak 1.213 sekolah tidak melalukan stock opname persediaan akhir tahun periode pelaporan. Penggunaan dana BOS tidak dapat diukur secara andar/tak dapat dipertanggung jawabkan.

Hal tersebut disebabkan Tenaga Pengelola dana BOS menggunakan jasa opeator yang bukan tenaga pendidik/kependidikan. Tim BOS Sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara dan Opeator) merangkap atau bertugas menjadi Tim BOS di lebih dari satu sekolah, sehingga mengganggu kinerja tim BOS sekolah. 

Tak hanya itu, Tim BOS juga merangkap sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Aplikasi SIPlah. Tenaga pendidikan/tenaga kependidikan memilki toko pada Aplikasi SIPlah. Akibatnya hal tersebut berisiko menimbulkan conflict of interest. Realisasi belanja baran dan jasa tidak sesuai kenyataan.

Tim pengelolaan dana BOS Tingkat Kabupaten Bogor, tidak melakukan Pengawasan atas Pelaporan dan pertanggungjawaban. Hasil pngujian atas transaksi belanja Dana BOS tidak senyatanya, sehingga terdapat pengembalian dana oleh para penyedia. Jika dilakukan pengawasan tentu tidak perlu pengembalian.

Atas kehadiran Penyidik dari Tipikor Polda Jabar, Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal Widodo dan Nina Nurmasari yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, saat di telepon dan di WA Minggu, hingga berita ini tayang, tidak menjawab.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *