MENATA KOTA MEMBANGUN DESA DENGAN DANA SISA KEBIJAKAN

CIANJUR – Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru yang mulai diberlakukan ke desa,
Maka kepala desa kini terjebak dalam situasi yang kurang menguntungkan.
Muncul dan hadir nya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Menjadikan Dana Desa habis terbagi penyaluran nya.
Kepala Desa kini harus lebih bisa memilah dan memilih program yang tepat sasaran guna memajukan wilayah nya.
Karena DANA DESA hanya menyisakan anggaran sekitar 7% dari total yang dikucurkan Pemerintah pusat.
Dengan rincian pengeluaran anggaran sebagai berikut
@ 10% untuk BLT.
@ 20%untuk ketahanan pangan
@30% untuk KDMP.
@20% untuk ketahanan pangan
Belum lagi untuk stanting,kesehatan dan desa digital dan juga operasional.
Maka perhitungan nya sudah bisa dipastikan bahwa kepala desa/ masyarakat desa tinggal menjadi penerima manfaat tanpa dilibatkan dalam proses pembangunan nya.
Tapi kepala desa juga harus tetap waspada akan kebijakan yang kali ini diberlakukan.
Khususnya dengan adanya program KDMP yang notabene dana nya diambil dari Dana Desa dan diperuntukan untuk koperasi yang penanggung jawab nya tentu masih kepala desa.
Seharusnya program KDMP tersebut sumber anggaran nya langsung dari pemerintah pusat.
Karena bukan tidak mungkin program tersebut bisa membuat kepala desa dihadapkan dengan permasalahan baru.
Karena kalau program tersebut ada kendala,maka kepala desa akan kembali diminta pertanggung jawaban nya.
Sementara dana tersebut diolah bukan oleh kepala desa.
Hal itu bukan tidak mungkin terjadi,mengingat kalau urusan soal uang akan banyak anggapan dan tanggapan yang berbeda dan ujung-ujung nya saling menyalahkan.
Salah satu faktor terjebaknya kepala desa dalam pengunaan dan pengalokasian anggaran,
Karena banyak nya biaya tak terduga yang harus dikeluarkan.
Salah satunya ada nya monev.
Monev yang datang dan memeriksa ke desa tidak dilakukan hanya satu intansi.
Dan pemerintah seperti nya membiarkan itu menjadi pekerjaan rutin intansi terkait.
Dan akhirnya kepala desa kembali terjebak dengan aturan tersebut yang dirasa kurang bijak.
Hal-hal seperti ini sudah bukan hal baru,tapi sudah lama dan berkarat dan sudah bukan rahasia umum lagi bagi mereka.
Banyak nya aturan dan kebijakan serta pengeluaran anggaran diluar yang sudah ditentukan,
Mengakibatkan banyak nya kepala desa yang terseret permasalahan.
Dan tidak sedikit yang menjadikan mereka tersangka dan berujung dipenjara.
Terlalu banyak patungan/iuran dan potongan anggaran bagi kegiatan yang tidak jelas.
Dan kalau pun jelas kagiatan nya tapi tetap saja menjadikan beban tersendiri bagi kepala desa.
APH pun dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian seharus nya bisa melihat fakta adanya kegiatan-kegiatan tersebut yang bisa membuat gelap mata para kepala desa.
Dan akhirnya menggunakan dan tersebut untuk kepentingan kebersamaan.
tapi dengan resiko mereka siap diperiksa dan bukan tidak mungkin menjadi tersangka.
Tersangka kasus penyalah gunaaan kekuasaan dan penyalagunaan anggaran yang sebetul nya sudah mereka ketahui dari awal.
Mudah-mudahan rekan-rekan kepala desa bisa memahami dan bisa lebih waspada lagi.
Agar terhindar dari hal2 yang tidak diinginkan dan hal-hal yang merugikan yang bisa berujung pidana.
Terlalu banyak nya penyuluhan dan pembinaan ternyata kurang efektip dan tidak bisa membantu proses hukum kalau sudah masuk keranah penegakan hukum.
Kunci utama nya tetap ada di kepala desa nya itu sendiri, dan bagaimana dia bisa memainkan peran sendiri.
Jaga terus komunikasi dan jalin terus kerjasama dengan semua fihak.
Terutama dengan
@Warga masyarakat sekitar.
@Tokoh setempat.
@media setempat.
@inspektorat.
@DPMD
@Kejaksaan dan kepolisian.
Karena mau tidak mau,suka tidak suka.
Nasib kepala desa ada di lingkaran tersebut dan hasil kerja sendiri.
TetapAmanah dan teruslah berbuat baik.
Meski kadang kebaikan kepala desa tidak mendapatkan balasan yg setimpal.
Tapi itulah bukti peminpin sejati demi membangun desa mandiri yang punya arti untuk warga masyaraknya.
Menata kota
Membangun desa
Meski dengan sedikit dana tersisa.
Asep lukman
BiroTipikorinvestigasicjr



