JUSTICIA

Aturan & Landasan Hukum Pemindahan Balaikota Tak Mendasar & Anggaran APBD Bengkak Rp 300 M?

BOGOR – Makin dalam dan perlu kajian analisa yang pasti soal rencana pemindahan Balaikota Bogor ke Katulampa.

Benarkah murni pemindahan Balaikota dari Ir.Djuanda ke Katulampa itu atas rencana yang memiliki kekuatan rencana kebutuhan juga dasar aturan yang mendukung dan kuat atau kembali ide wacana ini adalah adanya kepentingan dari konglomerat untuk mengkail dan memuluskan bisnis yang ada dan sedang dikembangkan pada jalur bisnis strategis.

Aktifis dan pengiat anti korupsi ,Mad Kelix mengatakan perlu pendalaman atas rencana pemindahan Balaikota dari sumber legeslatif untuk berani bersuara tak diam manis saja .

“Kami menilai dan menduga ada sarat kepentingan bisnis dibalik pemindahan Balaikota Bogor bukan murni .

Ini terjadi diduga ada komitmen strategis ,politik dan bisnis pada level Kartel pada simpul kekuasaan dipusat pemerintah dan pengusaha ternama.

Dimana dasar atas kepemilikan lahan saja adalah hibah dari suatu peristiwa hanyut dan hilangnya dugaan asset BLBI yang merugikan negara lalu kini dugaan asset BLBI yang diambil dan dikuasai negara oleh DJKN dihibahkan pada Pemkot Bogor seluas 6 Hektar.

Nah yang menjadi pertanyaan besar adalah dihamparan itupun sudah diploting dan dibangun lahan developer raksasa yang bernama Summarecon,apakah ini suatu kebetulan tentu tidak.

Rencana pembangunan dari perumahan Summarecon yang terakses pada tol Jagorawi dan berbatasan dengan wilayah Utara Kota Bogor diparung Banteng ,kelurahan Katulampa inipun dihibahkan Summarecon terkait fasum jalannya”papar dia.

Sementara itu pihak sumber pimpinan DPRD Kota Bogor belum ada yang berani berkomentar atas rencana pemindahan dan pembangunan Balaikota Ke Katulampa.

Seperti diketahui ,pembangunan pusat pemerintahan baru ini dapat menjadi beban bagi APBD Kota Bogor.

Sebab, anggaran yang diperlukan cukup besar yaitu mencapai Rp.300 miliar, jika mengacu kepada desain awal yang dipaparkan oleh Bapperida Kota Bogor.

Lebih lanjut, bahwa pembangunan pusat pemerintahan baru tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh kepala daerah berikutnya seperti IKN, mengingat tidak ada aturan atau landasan hukum yang mengikat.

Sehingga, proyek ini berpotensi mangkrak jika tidak dikerjakan dan direncanakan penganggarannya secara hati-hati.

Selain itu tidak landasan hukum yang mengikat untuk dikerjakan oleh kepala daerah yang baru nanti. Sehingga potensi mangkrak sangat tinggi kalau tidak dikerjakan dan direncanakan dengan baik.

Meski aset sudah diserahterimakan oleh pemerintah pusat ke Pemkot Bogor pada tahun 2021.

Perlu tahapan dari
Bapperida untuk melakukan pengkajian yang lebih dalam agar proyek ini tidak hanya menjadi proyek yang buang-buang anggaran.

Rencana ini intinya ini harus disiapkan dengan matang.

Aset sudah diserahterimakan, tapi perencanaan mulai dari penganggaran, siteplan dan sebagainya.

Bapperida dan Pemkot harus bisa melihat skala prioritas di Kota Bogor dalam pencapaian Renstra ( Rencana Strategis ) dan juga Misi dan Visi program dan janji politik Walikota Terpilih daripada pemindahan dan proyek pembangunan Balaikota Bogor.

( Red3)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *