APH LAMBAR DIMINTA TANGKAP PELAKU PENGRUSAKAN HUTAN HTR HANDATU
Pesisir Barat-Terkait informasi yang di sampaikan oleh masyarakat kepada Media Tipikor atas dugaan pengrusakan kayu hutan tanaman rakyat (HPT)di pekon ulok mukti kecamatan ngambur kabupaten pesisir Barat sabtu 25/06/22
media tipikor melakukan Penelusuran cepat atas kejadian ada dugaan pengrusakan hutan kayu di lokasi pekon(Desa)Ulok Mukti yang Berbatasan dengan Pekon Bumi Ratu yang saat ini duduga masih ada pengepokannya(Pengumpulan)Tepat nya di Jembatan Talma. kayu yang di tebang bukan tanah Marga melainkan tanah yang di lindungi oleh pemerintah,tidak di perbolehkan menebang kayu yang ada di tanah tersebut kecuali di lengkapi dengan surat izin resmi dari pemerintah terkait.
Saat di Komfirmasi Tipikor Ali Warga Dusun Siring Napal ini yang menebang adalah Sukri,”ujarnya. Sehingga awak media Tipikor langsung menemui Sukri untuk mempertanyakan kayu yang di tebangnya.kata Sukri saya beli dari Ojak.Selanjutnya media Tipikor menanyakan kayu yang di tebang lahan marga apa lahan HPT Sukri menjawab itu memang lahan HPT,”jelas Sukri.
Ketika di Komfirmasi secara mendetil Sukri lansung arah pulang untuk menghindari pertanyaan Tipikor, apakah dia sendiri yang melakukan atau ada pelaku lain tapi Sukri tidak mau memberikan keterangan secara transparan dan malah berbelit-Belit.
Kayu yang di gesek diduga adalah kayu Mahoni yang di tanam oleh pemerintah pada tahun 1995. atas kejadian ini Sukri malah mengajak Tipikor untuk berdamai agar masalah ini jangan sampai di tayangkan di pemberitaan,”Harap Sukri.
Aparat Penegak Hukum Lampung Barat-Pesisir Barat diminta untuk segera agar turun langsung ke lapangan dan lansung melakujan pengecekan atas dugaan pengrusakan kayu Hutan Tanaman Rakyat HPT yang tidak mengantongkan izin resmi dari instansi terkait.
Oleh sebab itu juga atas perusakan jalan yang di bangun oleh CV Putra Palapa sekarang ini masih dalam tahap pekerjaan.tetapi sukri tidak mengindahkan pelaksana peroyek dan tidak ada etikanya seolah- olah dirinya merasa paling benar.
Di sisi lain Sukri Warga Pemangku Siring Gading Pekon Ulok mukti memang sudah lama melakukan kegiatan penebangan kayu HPT bukan untuk aset pekon atau untuk membikin rumah ibadah melainkan untuk memperkaya dirinya sendiri (zainal/ Majisin).