Aktifis & Gabungan Media Cermati Pembalakan Liar, Bah Keling: Usut & Tangkap Perusak Lokasi Biawak Bak 2 Blok Golendang
BOGOR – Kali tim gabungan media ,Aktifis Lingkungan serta LSM mendapatkan data dan fakta akan adanya pembalakan liar diareal hutan lindung kawasan lokasi Biawak diatas bak 2,Blok Golendang .
Fatalnya dalam fakta rekaman yang didapatkan tim para pembalakan seakan tenang dan santai menebang pohon yang dilindungi termasuk jenis pohon keras dengan diameter besar.
“Ini bukan hal biasa tapi sudah masuk pembalakan liar apalagi terjadi dikawasan hutan lindung tentunya penegak hukum harus pula melakukan penindakan apalagi itu jelas ada pelakunya dalam video.
Kami minta kasus pembalakan hutan ini diungkap dan diusut hingga tuntas terutama juga pihak Kementerian kehutanan karena puncak adalah kawasan yang telah memiliki status Hukum yang dilindungi masa dibiarkan pohon ditebang dan dirusak pantas saja saat ini sering terjadi banjir bandang” tegas Abah Keling aktifis juga tokoh masyarakat Ciawi,Selasa (2/4).
Sementara itu LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indônèsia ) menyatakan
bahwa pembalakan ini harus diungkap dan diusut karena dampaknya pada keseimbangan ekosistem dan Lingkungan amat vital.
” Atas adanya aksi pembalakan liar ini maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar”tegas Bung Geno Benghol.(Red03)