AKSES MATA AIR CIBURIAL DITELANTARKAN, WARGA CIOMAS KELUHKAN JALAN RUSAK

Bogor – Tokoh masyarakat juga ketua RW 05 desa Ciomas ,kabupaten Bogor mengeluhkan rusaknya jalan yang digunakan warga melintas dua desa Ciomas dan Pagelaran walau memang status Perumda Tirta Kahuripan dan belum diserahkan kepada desa ataupun pemerintah daerah dalam pemeliharaannya hingga menimbulkan pertanyaan besar.
Kinerja para direksi dalam mengelola aset fisik juga aktiva tetap seakan tidak menjadi prioritas dalam menciptakan perusahaan good corporate dan entitas kepercayaan publik.
” Kami telah lama mengeluhkan rusaknya jalan ini sekira 2 tahun dan tentu warga merasa mencapai puncaknya.
Kini dengan dukungan para media dan LSM kami mencoba menjalin komunikasi secara baik-baik baik walaupun bisa saja warga bergerak mendatangi kantor cabang atau ke DPRD namun kami berusaha tidak mengambil jalan musyawarah mufakat demi kebaikan” Kata Yumi RW 05,desa Ciomas pada wartawan.
Ditambahkan dia,selama ini warga berswadaya memperbaiki jalan tersebut bahkan RT melakukan tambal jalan dibeberapa lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.
” Sebenarnya pihak kepala desa juga pernah mengirimkan surat laporan dan keluhan warga kepada pihak PDAM beberapa bulan lalu,namun tidak ada tanggapan apapun.Sekarang kami atas dasar warga setempat juga pengendara yang sering mengalami kecelakaan diruas jalan dua desa ini banyak mengeluhkan hingga ada yang jatuh walau tidak sampai luka parah atau meninggal” ujar Yumi.
Sementara itu pihak BAI ( Badan Advokasi Indonesia) melalui humasnya yang akrab dipanggil Gustapol Maher siap mendukung warga dan menyampaikan aspirasi kepada dewan juga Bupati serta direksi Tirta Kahuripan.
” Selaku elemen yang hadir dalam tugas Advokasi dan pendampingan masyarakat kami BAI menyatakan sikap akan turut memperjuangkan hak dan kewajiban pemerintah daerah tersebut” tegas Gustapol.
Selain itu disampaikan pula bahwa otoritas dan kewenangan jalan adalah hal vital dan serius jika diabaikan pemerintah ataupun Perumda Tirta Kahuripan tentu akan mengindikasikan adanya ranah tertentu dibalik polemik jalan ini hingga bertahun ganti direksi pun tidak terselesaikan.
” Kita akan upayakan jalur mediasi sebelum adanya komplain secara upaya hukum Karena tentu selaku pihak yang berkepentingan atas asset Pemda juga Perumda Tirta Kahuripan di desa tersebut harusnya ada kerjasama dan hubungan baik terutama pemeliharaan jalan juga kemana CSR perusahaan atas ketentuan hukum dan perundangan bagi warga dan masyarakat setempat selama ini.
Benarkah Perumda Tirta Kahuripan tidak mau mengeluarkan CSR yang menjadi kewajiban dan keharusan dalam aturan hukum tentu ini telah masuk potensi PMH ( perbuatan melawan hukum) jika memang diabaikan pihak direksi” tegas Gustapol
Dalam kajian dan analisa pada kasus ini ada hal substansial material.
” Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Berdasarkan Pasal 4 PP tersebut, CSR dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti besaran dana CSR tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan. Kendati begitu, biaya CSR tetap wajib dikeluarkan, diperhitungkan, dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran” tegas dia.( Redaktur)