AKHIR NYA KEJAKSAAN KABUPATEN SUKABUMI TANGKAP 3 ORANG PEMBUAT SPK BODONG
Sukabumi – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi,resmi di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2016,
HA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, resmi di tetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (09/02/2023) Malam.
HA bersama dengan DA (ASN aktif) dan SE (ASN Pensiunan) terjerat dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih 37 miliaran rupiah.
Tiga mantan pejabat PPK tersebut resmi sebagai penghuni Lapas Warung Kiara Kabupaten Sukabumi,
Kasus Mega Korupsi ini, mulai diselidiki oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2022 silam, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Diketahui sebelum nya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.
“Dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warung Kiara,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023) malam.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut, mereka akan di ancam dengan pasal dua dan tiga undang-undang tindak pidana korupsi. Ini bentuk keseriusan Kejari kab Sukabumi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang Tipikor,” tegasnya.
Pihak Kejari, ketika di wawancarai oleh tipikorinvestigasi.com, apakah nanti akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus SPK fiktif ini, mengingat dari proses awal penyelidikan telah memeriksa hampir 100 orang saksi dari berbagai pihak,
termasuk para pengusaha yang sudah menikmati aliran dana haram tersebut sejak 2016 silam, dengan menjebol Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu..
Siju menuturkan,
untuk saat ini belum ada, namun bisa saja ada penambahan tersangka setelah ketiga tersangka ini diproses dan tentu saja dengan alat bukti yang kuat dan menyakinkan pihak penyidik.
“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu, kita lihat dulu hasil dari penyidikan selanjut nya, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” pungkas nya. (Array)