Dugaan Politik ” Gunting & Lipat ” Sang Penghuni Balaikota
Empat Bulan Posisi Satu Direktur Tirta Pakuan " Kosong " Tanpa Kejelasan ?

BOGOR – Seakan ada teori dalam kasus kosongnya salah satu posisi direksi di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,yang disebut salah satu aktifitas teori politik ” Gunting & Lipat ” .
Hal ini menarik dikaji dan dicermati publik bukan tanpa dasar ?.
Adanya regulasi bahwa badan publik atau perusahaan daerah Perumda Tirta Pakuan itu harus diisi 4 direksi adalah satu ketetapan aturan baku atau formil.
Namun setelah lama hingga 4 bulan berjalan posisi Direktur Keuangan dan Administrasi itu kosong tentu menimbulkan pertanyaan apakah ini sengaja dibiarkan terjadi atau memang hasil pansel itu tidak disetujui KPM ( Kuasa Pemilik Modal ) yang lebih memilih sosok atau figur ideal menurut kebijakannya secara otoritas.
“Ini kami sebut kental dengan nuansa dan tekanan politik semata bukan murni hasil kajian dan parameter akademik.
Dimana jelas dan terang bahwa …..
Pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kerangka otonomi daerah diatur secara berjenjang melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan teknis pelaksanaannya dijabarkan dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Dasar Kewenangan Daerah itu ada pada Pasal 331 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendirikan dan mengelola BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dimana Mekanisme Pengangkatan Direksi itupun berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 jo Permendagri No. 37 Tahun 2018, ….
Yakni anggota Direksi diangkat oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) selaku wakil pemerintah daerah yang memiliki modal/saham (KPM atau RUPS), melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ini jelas pasalnya bisa dicerna dan dipahami bersama ” tegas Galai Simanupak SH pada media,Jumat (11/9).
Hal lainya adalah ini harus menjadi bahan kajian dan analisa elemen kritis di Kota Bogor ,ada apa dan mengapa terjadi.
“Walau publik tahu adanya seleksi pansel ,dan hasinya pun telah diumumkan siapa saja yang masuk nominasi tentu adalah kebijakan Walikota pada akhirnya berperan.
Yang aneh dan janggal yakni nominasi hasil pansel telah jelas dan diketahui bersama ,tentu siapapun sosoknya jika itu benar hasil yang harus ditentukan Kemenagri tentu mengapa harus dibuka secara umum peserta mendaftar.
Kalo demikian polanya tidak TOP DOWN aja dalam menghemat anggaran negara atau daerah.
Buat aja sendiri Kemendagri itu sayembara dan dianggarkan dalam DIPA Anggaran mereka sosok yang akan dipilih dan disetujui mengisi posisi jabatan direksi semua perusahaan air minum seluruh Indonesia.
Tapi ini urusan dan otoritas daerah ada UU Otonomi daerah ,jadi kalo disampaikan oleh Walikota ini harus tunggu rekomendasi Kemendagri ya aneh.
Apalagi disebut harus ada rekomendasi Dirjen bina keuangan daerah?.
Maka dimana itu artinya regulasi dan kewenangan pokok OTONOMI DAERAH ” Ujar Galai Simanupak SH.
Perlu diketahui ,
Kekosongan jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan di Perumda Tirta Pakuan benar terjadi dan pasca beberapa waktu lalu tiga direksi dilantik hingga kini kosong .
Kini Pemerintah Kota Bogor, tengah merampungkan proses administrasi di tingkat pusat.
Dimana Posisi Direktur Administrasi dan Keuangan memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas kinerja perusahaan.
Jabatan ini bertanggung jawab atas pengelolaan arus kas, penyusunan perencanaan anggaran jangka panjang, serta pengawasan kepatuhan administrasi.
Keberadaan pejabat definitif pun dinilai sangat penting, terutama untuk memastikan akuntabilitas keuangan tetap terjaga dan mendukung target ekspansi layanan air bersih bagi masyarakat Kota Bogor.
Tanpa pengisian jabatan secara definitif, sejumlah keputusan strategis, termasuk investasi infrastruktur dan efisiensi operasional, berisiko terhambat dalam melancarkan segala bentuk kegiatan dan program.
Melalui proses konsultasi dengan Kemendagri dan rencana seleksi ulang,berharap dapat menghadirkan figur profesional yang mampu memperkuat struktur internal Perumda Tirta Pakuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(AB)



