TOP NEWS

Jelang Diperiksa KPK, Bupati Rudy Kamis Dini Hari Merapat Ke Hambalang, Tapi Tidak Diterima?

BOGOR – Menjelang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut diamankannya sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, oleh KPK, Bupati Bogor Rudy Susmanto Kamis dini hari (20/8/26) merapat ke kediaman Presiden RI Prabowo Subianto di Hambalang, Bojong Koneng, Babakan Madang, tapi diduga tidak diterima.

Adalah Brian bukan nama sebenarnya yang mengungkapkan hal tersebut khusus kepada awak media ini Minggu (23/08/26) di Bogor. Kata dia, Rudy diduga kuat merapat ke Hambalang setelah Kepala Bappenda Adi Munadi, Kasubag Keuangan Ricky, ajudan dan sopir Eka diamankan KPK Kamis Pukul 01.00 usai bertandang ke Pendopo Kabupaten Bogor.

Sebelum pukul 01.00 Kamis dini hari tersebut, ucapnya, telah tertangkap kamera CCTV milik pendopo, sejumlah mobil dinas diantaranya Toyota Inova dan mobil dobel kabin yang hilir mudik keluar masuk pendopo. Tidak jelas tujuannya. Namun, pada salah satu mobil ditemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang kini disita oleh KPK sebagai barang bukti (BB).

Terkait hal itu, ujar Brian, Rudy lantas meluncur ke kediaman Prabowo, di Hambalang, tapi Prabowo tidak mau menemui. Dengan ditemani Ketua DPRD Kab Bogor Sastra Winara merapat ke istana, disana tetap tidak ditemui, yang diperkenankan masuk untuk bertemu Prabowo hanya Sastra, Rudy tidak diperkenan, akhirnya Rudy terpaksa menunggu di ruang tunggu.

Menurutnya, keesokan harinya Rudy Susmanto diminta keterangan di KPK, usai diperiksa Bupati Bogor tersebut diperkenan pulang. Rudy diperiksa terkait dugaan korupsi upah pungut ratusan karyawan Bappenda yang dipotong sebesar 50 -70 persen per orang pertiga bulan. Disebut-sebut dari upah pungut yang dipotong tersebut Rudy menerima Rp 4 miliar.

Adanya dugaan gratifikasi upah pungut dan korupsi pengadaan barang dan jasa, hal itu telah membuat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang juga adalah sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sekaligus Wakil Ketua Umum di dalam struktur Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kecewa dan marah.

Menurut Brian, diketahui pada TA 2025, pada Bappenda Kabupaten Bogor, terdapat pemberian Upah Pungut (UP) untuk 600 karyawan yang nilainya berbeda satu sama lain didasarkan pada jenjang pendidikan. Diduga pendidikan SMP menerima sekitar Rp 30.000.000,00. SMA menerima Rp 50.000.000 dan S1 menerima Rp 60.000.000.

Dipotong pajak sebesar Rp 1.500.000,00, maka jenjang SMP menerima Rp 28.500.000, jenjang SMA menerima Rp48.500.000 dan jenjang S1 menerima Rp 58.500.000. Upah pungut para karyawan Bappenda tersebut lalu dipotong antara 65 – 60 persen per orang, sehingga masuk akal jika hasil pemotongan tersebut total mencapai belasan miliar.

Sejahumana kebenarannya terkait upah pungut, Bagian Keberatan Bappenda Adi Mora saat hendak dikonfirmasi ketika ditelepon beberapa kali Sabtu (22/8/26) tidak menjawab.

Bahwa Bupati Rudy telah diperiksa KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Bogor Ajat Rochmat Jatnika kepada awak media ini Sabtu (22/8/26) mengatakan belum om. “Belum Om,” jawabnya singkat tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Tapi, Sekda membenarkan, Bupati dan Wakil Bupati Bogor pernah menerima insentif pemungutan pajak atau yang lazim disebut upah pungut. Pemberian tersebut, menurut Ajat, merupakan hak yang diatur secara resmi.

Pernyataan itu disampaikan Ajat di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.

“Memang ada haknya. Sudah ada haknya. Bupati, Wakil Bupati, dan Bapenda sudah pernah menerima,” kata Ajat di kawasan Pemkab Bogor, Sabtu (22/8/2026) malam.

KPK sebelumnya meningkatkan perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga kini belum mengumumkan tersangka.

Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ajat mengatakan Pemkab Bogor mulai mempelajari persoalan upah pungut setelah sejumlah aparatur sipil negara, termasuk Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, dimintai keterangan KPK.

Ajat menilai pemberian insentif pemungutan pajak pada dasarnya memiliki landasan aturan. Namun, kasus yang kini ditangani KPK menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk melihat kembali pelaksanaannya. “Sebenarnya harusnya tidak problem, tetapi kenapa kemudian jadi persoalan,” kata Ajat.

Ia menyerahkan sepenuhnya aspek hukum perkara tersebut kepada KPK. Pemkab Bogor, kata dia, akan menjadikan proses tersebut sebagai bahan evaluasi tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai dugaan aliran uang Rp4 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Bupati Bogor dalam perkara pemotongan bonus atau upah pungut pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.

Budi menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor. Saat ditanya wartawan apakah benar Bupati Bogor menerima uang Rp4 miliar dari pemotongan bonus pegawai Bapenda,

“Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Bapenda Kabupaten Bogor,” ujar Budi. Budi kemudian menjelaskan bahwa KPK masih mendalami pihak-pihak yang terlibat serta siapa saja yang menerima aliran uang dari pemotongan anggaran yang seharusnya diterima secara penuh oleh pegawai Bapenda.

“Untuk pihak-pihaknya, siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Bapenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap,” katanya.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *