JUSTICIA

KEJAGUNG BONGKAR DUGAAN KORUPSI MBG

TIGA EKS PIMPINAN BGN RESMI JADI TERSANGKA

JAKARTA – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026, Rabu, 3 Juni 2026.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan salah satu program prioritas nasional tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia.

Dengan dukungan anggaran yang sangat besar dari APBN, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada Tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada Tahun 2026, program ini sejatinya menjadi harapan besar bagi masa depan generasi bangsa. Namun, harapan tersebut kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi yang disebut telah menggerogoti tata kelola program sejak tahap pelaksanaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Seharusnya, yayasan yang menjadi mitra program dipilih melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun operasional. Namun fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan adanya dugaan pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN.

Akibatnya, sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap lolos dan ditetapkan sebagai mitra pelaksana Program MBG.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pejabat internal BGN, bahkan disebut terhubung langsung dengan para tersangka.

Melalui pola tersebut, yayasan tertentu diduga memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah fantastis, mencapai miliaran rupiah setiap hari hingga berpotensi menghasilkan triliunan rupiah dalam satu tahun anggaran.

Tidak hanya dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan intervensi para tersangka terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil program di lapangan. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya penggelembungan harga serta pengadaan barang yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis.

Beberapa pengadaan yang kini menjadi sorotan antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang dibayarkan kepada vendor PT YAT, meskipun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat operasional karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga mengalami penggelembungan harga dan tidak sesuai ketentuan.
  • Pengadaan 31.994 unit tablet yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan program serta terindikasi mark up.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan operasional MBG dan diduga mengalami pembengkakan anggaran.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut.

Kasus ini bukan sekadar perkara kerugian keuangan negara. Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan asupan gizi yang layak demi mendukung tumbuh kembang dan masa depan mereka.

Setiap rupiah yang dialokasikan untuk program ini sejatinya ditujukan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan yang terjadi dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menghambat tercapainya tujuan besar pembangunan generasi emas Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam pelaksanaan Program MBG.

Publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tuntas, sehingga dana negara yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi bancakan oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

“Ketika anggaran untuk masa depan anak bangsa diduga dikorupsi, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga jutaan harapan yang seharusnya tumbuh bersama setiap piring makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia.”(Agung Dwi S)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *