RAGAM

Kepolisian dan Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Penjualan Telur INFERTIL di Bogor

BOGOR – Bisnis mencari uang tentu tak boleh mengorbankan pihak lain atau konsumen.

Perlunya sosialisasi pemerintah baik desa ,Kecamatan dan Kabupaten Bogor serta Propinsi bahkan pemerintah pusat soal adanya bahkan marak peredaran dan penjualan telur ayam INFERTIL / Gagal menetas kepada masyarakat untuk diungkap dan dituntaskan secara hukum.

Dari hasil informasi yang dihimpun media ,saat ini adanya pihak yang pro dan kontra dalam dugaan peredaran dan penjualan bisnis telur infertil dikabupaten Bogor menyeruak kepermukaan publik.

“Penjualan telur infertil (telur tertunas yang gagal menetas) secara komersial untuk konsumsi masyarakat adalah tindakan ilegal.

Pelaku yang terbukti memperjualbelikannya dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang sangat besar, serta ancaman penutupan usaha.

Aturan dan ancaman sanksi hukum yang berlaku di Indonesia meliputi itu jelas ada dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 yang melarang pelaku usaha memperjualbelikan telur bertunas atau infertil sebagai telur konsumsi.

Dan pihak Perusahaan pembibitan ayam juga telah disurati secara resmi agar tidak menjual telur ini ke pasaran.

Dimana tegas dalam sanksi Pidana bagi Pelanggar terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 10 miliar” tegas pengiat dan aktifis anti korupsi ,Fahmi Mautian ,SH.

Dilain hal dijelaskan dia,bahwa ada sanksi Administratif selain hukuman kurungan penjara, pelaku usaha, distributor, atau perusahaan breeding (pembibitan) yang nakal terancam sanksi pencabutan izin operasional hingga penutupan tempat usaha.

” Soal telur untuk dikonsumsi yang layak dan sehat tentu itu penting diketahui masyarakat .

Sebab memastikan kualitas pangan tetap terjaga dan menghindari sanksi hukum, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli.

Bukan murah bahkan alibi tidak ada masyarakat komplain pada pengusaha atau penjual telur INFERTIL .

Sebab jelas aturannya tidak boleh dijual lagi kemasyarakatan sebab berbahaya dapat menimbulkan penyakit .

Karena itu maka pihak yang terlibat membantu bahkan mendukung atas usaha dan penjualan telur INFERTIL ini selain tentu dapat dikenai dugaan adanya perbuatan turut serta dan membantu para pelaku dalam memuluskan usahanya itu selain tentu Dosa hukumnya dalam agama saat tahu bahwa telur infertil ini tidak untuk dijual dan diperdagangkan bahkan dikonsumsi anak,dan warga masyarakat yang tidak tahu .

Nauzubillah Hi Minjalik jika ada pihak yang mendukung usaha dan penjualan telur ini terus beredar baik sadar ataupun tidak telah membantu suatu bisnis yang dapat menzolimi atau membuat orang sakit serta menimbulkan penyakit dampaknya bahkan secara hukum pun jelas telah dilarang ” ungkapnya pada media ,Kamis (21/5).

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *