Kuasa Hukum Korban Desak APH Serius Tangani Dugaan Penggelapan Dana Haji Oleh PT TBW

BOGOR– Proses penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan haji yang menyeret PT Trans Berkah Waluya (TBW), beralamat di Kampung Lemah Duhur, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, terus bergulir di Polres Bogor. Perkara yang melibatkan terlapor berinisial HD (38) itu kini memasuki tahap pendalaman penyidikan.
Pada Kamis (13/05/2026), Agus Nugroho, S.H. bersama Uci Sanusi, S.H., CPLA selaku tim kuasa hukum pelapor kembali mendampingi klien mereka dalam agenda pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan oleh penyidik Polres Bogor.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan para korban terkait dugaan gagal pemberangkatan ibadah haji yang telah menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis.

Menurut pihak kuasa hukum, laporan kasus ini sebenarnya telah disampaikan sejak satu tahun lalu. Namun, proses penanganan sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan. Karena itu, pihak pelapor bersama kuasa hukum kembali mendatangi Polres Bogor untuk meminta percepatan penanganan perkara.
Informasi yang diterima menyebutkan, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara. Bahkan disebutkan pula adanya instruksi dari Kapolres Bogor agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara serius.
Agus Nugroho, S.H. selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, serta transparan.
“Kami hari ini mendampingi pelapor dalam pemeriksaan BAP tambahan di Polres Bogor sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Kami berharap perkara ini dapat segera menemukan titik terang dan para korban mendapatkan kepastian hukum,” ujar Agus Nugroho, S.H.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa para korban hingga kini masih menaruh harapan besar terhadap proses penegakan hukum atas dugaan penipuan pemberangkatan haji tersebut.
Dalam pendalaman kasus, kuasa hukum juga mengaku menemukan fakta bahwa PT Trans Berkah Waluya diduga tidak terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai penyelenggara haji resmi. Temuan itu dinilai menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah jamaah melaporkan dugaan gagal berangkat haji disertai kerugian dana yang nilainya tidak sedikit. Saat agenda pemeriksaan berlangsung di Polres Bogor, awak media Tipikor Investigasi turut memantau dan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun kuasa hukum terkait perkembangan perkara tersebut.
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan meskipun sebelumnya sempat muncul opsi penyelesaian damai dari pihak terlapor. Namun menurut mereka, hingga saat ini pihak terlapor disebut tidak pernah memberikan tanggapan ataupun itikad penyelesaian terhadap para korban.
Kini, perkara yang semula berada di tahap penyelidikan disebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Para korban berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut benar-benar tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, para awak media juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dugaan penggelapan dana haji tersebut demi memastikan hak-hak para jamaah dapat diperjuangkan, termasuk harapan agar dana milik korban dapat kembali.(ADS)



