JUSTICIA

Pimpinan DPRD Bungkam Saat Dikonfirmasi Temuan BPK RI Soal Lebih Bayar

BOGOR – Adanya temuan BPKRI soal adanya pagu pemeliharaan kendaraan bermotor yang melalui pengadaan langsung Rp.600 Juta menjadi sorotan.

Dimana komentar aktifis dan pengiat anti korupsi elemen Forum Kajian MAKUMBA RI menemukan hal yang patut didalami atas dugaan hal substansi material atas kepatuhan terhadap peraturan dan modus tertentu.

“Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, batas pagu pengadaan langsung pemerintah disesuaikan menjadi Rp.400 juta untuk pekerjaan konstruksi, sedangkan pengadaan barang/jasa lainnya tetap Rp.200 juta dan jasa konsultansi maksimal Rp100 juta.

Dan metode ini wajib menggunakan sistem elektronik (SPSE).

Lalu atas fakta yang ada nilai pengadaan langsung pemeliharaan kendaraan bermotor di sekretariat DPRD Kota Bogor berdasarkan temuan BPKRI dengan pagu Rp.675.006.481,00 dilaksanakan melalui CV DB.

Namun hasil audit dari BPKRI ditemukan bahwa CV tersebut tidak memiliki bengkel sendiri untuk melakukan pemeliharaan secara langsung tapi dipindah pelaksana pada bengkel BM dan Bengkel FM.

Dimana hasil konfirmasi kepada bengkel pelaksana menunjukan adanya selisih antar nilai tagihan yang dibayarkan dan nilai pekerjaan yang dilaksanakan yaitu sebesar Rp.130.833.122,00 dengan rincian dijelaskan pada lampiran 1.6j,”.

Atas hal tersebut BPKRI menilai tidak sesuai dengan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 18 ayat 3.., yang menyatakan bahwa pejabat penandatangan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material surat bukti pengeluaran APBD itu.

Selain pula tentu fakta peristiwa ini berpotensi adanya konflik of interest sehingga menimbulkan dugaan kerugian daerah berupa kelebihan bayar pada pihak CV DB dengan indikasi awal berupa adanya metode pengadaan langsung melebihi batas pagu yang ditentukan untuk pengadaan langsung dengan nilai yang diperbolehkan aturan Barjas sesuai Perpres No.46 tahun 2025,pasal 38 Ayat 8…berbunyi

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Penunjukan Langsung, Tender cepat, dan Tender wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.

…… Pasal 41 Ayat 7…

Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional” papar Korda ( Kordinator daerah ) Bogor ,Fahmi Idris pada media Senin (6/4).

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *